Korupsi Program MBG, Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Sebagai Tersangka

Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengenakan rompi merah muda dengan tangan diborgol dikawal dengan pengamanan ketat sewaktu menjalani pemeriksaan (doc. Ist. Indonesia Terbit)

Jakarta, Indonesia Terbit – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025–2026. 

Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk menaikkan status ketiganya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan, "Tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yaitu DH selaku Kepala BGN periode 2025-2026, SS selaku Wakil Kepala BGN, dan LV selaku Wakil Kepala BGN," ungkapnya saat melangsungkan kumpa Pers di Gedung Bundar Kejagung, Rabu 3 Juni 2026 kemarin.

Kasus yang tengah diusut Kejaksaan Agung diduga berkaitan dengan penyimpangan tata kelola Program MBG, termasuk dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur pelaksana program MBG yang tersebar di berbagai daerah. 

"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan DH, SS dan LV sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025-2026.” terangnya.

Ya, sebelum penetapan tersangka, penyidik Kejaksaan Agung sempat melakukan penggeledahan di kantor BGN yang berlokasi di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. 

Penggeledahan berlangsung sejak dini hari dan dilakukan di sejumlah ruangan yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” ujarnya kepada wartawan.

Meski demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci barang bukti yang disita maupun besaran kerugian negara yang diduga timbul akibat perkara tersebut. 

Penyidik masih terus mendalami aliran dana, mekanisme penunjukan titik SPPG, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. 

"Ketiga tersangka langsung diantar ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," jelasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya. 

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut. 


Redaktur : Yudha | Indonesia Terbit

Post a Comment

Terimakasih sudah memberikan komentar anda

Lebih baru Lebih lama