![]() |
| Proyek pembangunan yang dilabeli dengan pihak Jasa Konstruksi (doc. Ist. Indonesia Terbit) |
Tangerang, Indonesia Terbit -Adanya pembangunan yang dulu merupakan tempat tinggal di Jalan Sukabakti III, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, menjadi sorotan warga setempat.
Pasalnya, bangunan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan salah satu persyaratan wajib dalam pelaksanaan pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain menyoroti aspek legalitas, warga juga menilai pembangunan tanpa perizinan yang lengkap berpotensi berdampak pada penerimaan daerah.
Hal ini karena proses perizinan bangunan berkaitan dengan administrasi dan kewajiban yang dapat berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
Salah seorang warga, Anton, mengatakan setiap kegiatan pembangunan seharusnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah agar tidak menimbulkan kerugian bagi daerah maupun masyarakat.
"Kalau memang ada bangunan yang belum mengurus perizinan sesuai aturan, tentu hal itu perlu menjadi perhatian. Selain menyangkut legalitas bangunan, juga berpotensi mengurangi pendapatan daerah yang seharusnya diperoleh dari proses administrasi dan kewajiban yang melekat pada pembangunan tersebut," ujar Anton kepada awak media, Selasa 2 Juni 2026.
Menurutnya, penegakan aturan perlu dilakukan secara adil dan merata terhadap seluruh pelaku pembangunan agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda.
"Kami berharap pemerintah melakukan pengecekan dan penertiban apabila ditemukan adanya pelanggaran. Semua pihak harus patuh terhadap aturan yang berlaku," tambahnya.
Warga juga meminta Pemerintah Kota Tangerang melalui instansi terkait untuk lebih intens dalam meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan yang berlangsung di kawasan permukiman.
Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.
Dan hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut. Sebab, pihak pemilik maupun penanggung jawab proyek belum memberikan keterangan resmi terkait adanya dugaan belum dimilikinya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut.
Reporter : Farel
