LBH Desak Pemkot Audit Kinerja dan Pengelolaan SDM RSUD Kota Tangerang

Iqbal Utama, S.Sos., S.H (doc. Ist. Indonesia Terbit)

Tangerang, Indonesia Terbit – Tata kelola sumber daya manusia (SDM) di RSUD Kota Tangerang kembali menjadi perhatian berbagai kalangan. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang digencarkan pemerintah pusat, meningkatnya jumlah pegawai di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengelolaan organisasi serta optimalisasi penggunaan anggaran publik.

Data yang tercantum dalam profil resmi RSUD Kota Tangerang menunjukkan jumlah pegawai hingga Desember 2024 mencapai 863 orang

Namun berdasarkan penelusuran dan verifikasi terbaru terhadap tenaga yang terlibat dalam operasional rumah sakit, jumlah SDM yang aktif bekerja diperkirakan telah mendekati 970 orang.

Di sisi lain, terdapat informasi mengenai rencana penambahan tenaga kerja melalui mekanisme Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Bahkan, penambahan personel juga dikabarkan masuk dalam perencanaan kebutuhan operasional RSUD Panunggangan Barat yang ditargetkan mulai berjalan pada tahun 2026.

Situasi tersebut memunculkan kekhawatiran terkait potensi peningkatan beban belanja pegawai. Padahal pemerintah pusat secara konsisten mendorong pengendalian pengeluaran aparatur serta meminta pemerintah daerah lebih selektif dalam melakukan penambahan tenaga non-ASN maupun pegawai honorer.

Meningkatnya porsi belanja pegawai dikhawatirkan dapat mempersempit ruang fiskal daerah yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan kesehatan, sektor pendidikan, maupun program pelayanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Jika mengacu pada kapasitas layanan sekitar 230 tempat tidur (TT), maka rasio SDM terhadap tempat tidur di RSUD Kota Tangerang diperkirakan berada pada angka sekitar 4,2 pegawai per tempat tidur. Rasio tersebut dinilai relatif tinggi apabila dibandingkan dengan sejumlah rumah sakit swasta yang memiliki kapasitas layanan sebanding.

Pada umumnya, rumah sakit swasta berskala besar mengoperasikan layanan dengan rasio tenaga kerja berkisar antara 2 hingga 3,5 pegawai per tempat tidur, tergantung jenis dan kompleksitas pelayanan yang diberikan. 

Tingkat efisiensi tersebut biasanya didukung oleh penerapan sistem kerja yang lebih terintegrasi, digitalisasi pelayanan, penguatan manajemen, serta distribusi tenaga kerja yang lebih efektif

Sebagai contoh, Rumah Sakit Sari Asih Tangerang yang memiliki volume pelayanan cukup tinggi dikenal mampu menjalankan operasional dengan pengelolaan SDM yang lebih proporsional. 

Pada prinsipnya, kebutuhan tenaga kerja rumah sakit harus mempertimbangkan berbagai faktor, seperti jumlah pasien, tingkat hunian tempat tidur (BOR), standar akreditasi, kebutuhan tenaga medis dan keperawatan, tenaga penunjang, hingga kebutuhan administrasi. 

Seluruhnya harus disusun secara seimbang antara kualitas pelayanan dan efisiensi organisasi

Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan menegaskan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyusun kebutuhan SDM berdasarkan Analisis Beban Kerja (ABK), standar ketenagaan, kebutuhan riil pelayanan, distribusi tenaga, serta produktivitas organisasi.

Dengan demikian, kebijakan penambahan pegawai seharusnya tidak hanya didasarkan pada asumsi adanya kekurangan tenaga, melainkan harus didukung oleh data yang objektif, kajian yang terukur, evaluasi organisasi, serta kebutuhan pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kondisi tersebut turut menempatkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dan Direktur RSUD Kota Tangerang dalam perhatian publik

Pasalnya, kedua pejabat tersebut memiliki peran strategis dalam perencanaan kebutuhan SDM, pengendalian organisasi, distribusi tenaga kerja, efektivitas pelayanan, hingga efisiensi penggunaan anggaran rumah sakit.

Apabila jumlah tenaga kerja telah mendekati seribu orang namun usulan penambahan pegawai masih terus dilakukan, maka wajar apabila muncul pertanyaan mengenai efektivitas pelaksanaan Analisis Beban Kerja, optimalisasi distribusi SDM, tingkat produktivitas pelayanan, maupun kualitas tata kelola organisasi yang diterapkan selama ini.

Ketua Bidang Hukum dan Kebijakan Publik LBH Trisula Keadilan Indonesia sekaligus Wakil Ketua DPD KNPI Provinsi Banten, Iqbal Utama, S.Sos., S.H., menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Tangerang.

"Jika benar jumlah SDM yang bekerja di RSUD Kota Tangerang sudah mendekati seribu orang dengan kapasitas sekitar 230 tempat tidur, namun masih terdapat usulan penambahan tenaga baru, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan organisasi, distribusi SDM, serta efektivitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat," ujar Iqbal kepada wartawan, ketika dijumpai di Kota Tangerang, pada Selasa, 2 Juni 2026 kemarin.

Menurutnya, setiap kebijakan penambahan pegawai harus didasarkan pada kebutuhan riil yang dibuktikan melalui Analisis Beban Kerja yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun profesional

Iqbal juga berpandangan bahwa evaluasi terhadap kepemimpinan organisasi merupakan hal yang lazim dilakukan apabila pengelolaan SDM dalam jumlah besar belum berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan, percepatan layanan pasien, maupun efektivitas operasional rumah sakit secara keseluruhan.

"Posisi strategis di sektor pelayanan kesehatan harus mampu menghasilkan pelayanan yang efektif, efisien, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat," harap Iqbal.

"Jika indikator tersebut belum tercapai secara optimal, maka evaluasi terhadap Direktur RSUD maupun pihak terkait merupakan bagian dari mekanisme tata kelola pemerintahan yang baik," tegasnya.

Pemerintah Kota Tangerang dinilai perlu melakukan audit organisasi, evaluasi kinerja manajemen, serta peninjauan menyeluruh terhadap kebijakan pengelolaan SDM yang selama ini diterapkan

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tata kelola pelayanan kesehatan daerah tetap berjalan sesuai prinsip profesionalitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Pada akhirnya, kata Iqbal, seluruh kebijakan yang diambil harus berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Tangerang.


Redaktur: Yudha

Post a Comment

Terimakasih sudah memberikan komentar anda

Lebih baru Lebih lama