PT TNG Akui Adanya Sejumlah Kendala Operasional Bus Tangerang Live Saat Audiensi Bersama BHP2HI

Audiensi yang berlangsung di kantor PT Tangerang Nusantara Global (doc. Ist. Indonesia Terbit)

Tangerang, Indonesia Terbit – Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independent (BHP2HI) menggelar audiensi dengan PT Tangerang Nusantara Global (PT TNG), pada Rabu (3/6/2026), di kantor perusahaan yang berlokasi di Ruko Sentra Cimone, Karawaci, Kota Tangerang.

Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik terkait operasional Bus Tangerang Live, yang dihadiri Sekretaris Jenderal BHP2HI, Makasanudin, S.H. atau yang akrab disapa Ichsan, anggota BHP2HI, Ajang Rohyana, serta perwakilan Rumah Redaksi, Indra. Sementara dari pihak PT TNG hadir perwakilan perusahaan, Imad.

Audiensi dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Klarifikasi, Konfirmasi dan Permohonan Audiensi yang sebelumnya dilayangkan BHP2HI kepada PT TNG. 

Surat tersebut berisi sejumlah pertanyaan terkait kondisi operasional layanan transportasi Bus Tangerang Live yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan resmi. Dalam kesempatan itu, Imad menyampaikan jawaban atas delapan poin pertanyaan yang diajukan BHP2HI.

Terkait anggaran operasional sebesar Rp36 miliar per tahun, Imad menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan subsidi yang dihitung berdasarkan biaya operasional kendaraan sesuai ketentuan Kementerian Perhubungan. 

Namun, menurutnya, implementasi di lapangan belum sepenuhnya dapat mengikuti standar yang ditetapkan pemerintah pusat karena keterbatasan anggaran daerah.

Menjawab pertanyaan mengenai sejumlah armada yang terlihat terparkir di Terminal Poris, Imad mengakui terdapat lima unit bus yang tidak beroperasi dan disiagakan sebagai armada cadangan untuk menggantikan kendaraan yang mengalami gangguan teknis di masing-masing koridor.

Terkait fasilitas pendukung operasional, PT TNG juga mengakui belum memiliki gardu listrik permanen. Saat ini, kebutuhan listrik masih memanfaatkan sumber listrik dari fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU).

Pada poin dugaan penggunaan ban vulkanisir, Imad menyatakan bahwa memang terdapat penggunaan ban jenis tersebut dan mengakui bahwa praktik tersebut tidak diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sementara mengenai teknisi yang disebut belum memiliki sertifikasi kompetensi, Imad menjelaskan bahwa pengelolaan tenaga teknis dilakukan oleh pihak ketiga.

Menurutnya, perusahaan rekanan telah melampirkan dokumen kompetensi saat proses kerja sama berlangsung.

Menanggapi dugaan adanya pengemudi yang menerima gaji di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kota (UMK), Imad mengatakan PT TNG menghitung biaya operasional kendaraan berdasarkan ketentuan upah yang berlaku. 

Namun demikian, pihaknya mengaku belum mengetahui secara rinci mekanisme penggajian yang diterapkan oleh pihak ketiga dan akan melakukan konfirmasi lebih lanjut.

Hal serupa disampaikan terkait dugaan iuran BPJS yang dibebankan kepada pengemudi. PT TNG berjanji akan melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak terkait karena menurut perusahaan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan semestinya telah menjadi bagian dari hak pekerja.

Selain itu, PT TNG menyatakan akan memberikan jawaban tertulis kepada BHP2HI berikut data pendukung yang diminta dalam waktu maksimal dua minggu setelah audiensi berlangsung.

Menanggapi hasil pertemuan tersebut, Sekjen BHP2HI, Makasanudin menyayangkan tidak hadirnya pihak ketiga yang selama ini menangani sebagian aspek operasional Bus Tangerang Live.

"Apabila sejak awal materi audiensi telah dipelajari, seharusnya pihak ketiga juga dihadirkan agar penjelasan dapat disampaikan secara komprehensif dan tidak perlu dilakukan berulang kali," ujar Ichsan.

Ia juga menyoroti perlunya ketegasan PT TNG dalam memberikan sanksi kepada pihak ketiga apabila terbukti melakukan pelanggaran yang berdampak pada kinerja perusahaan.

"Yang terpenting adalah kejelasan sanksi apabila pihak ketiga terbukti melakukan kesalahan, terlebih jika pelanggaran tersebut terjadi berulang. Kami juga meminta agar PT TNG melampirkan perjanjian kerja sama beserta mekanisme sanksi yang berlaku," tegasnya.

BHP2HI menyatakan akan menunggu tanggapan resmi dan dokumen pendukung dari PT TNG, termasuk penjelasan terkait langkah-langkah yang akan diambil terhadap pihak ketiga apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan operasional Bus Tangerang Live.


Redaktur : Yudha

Post a Comment

Terimakasih sudah memberikan komentar anda

Lebih baru Lebih lama