Diduga Wanprestasi, Developer Perumahan di Tangerang Terancam Digugat

Gambar ilustrasi Gugatan Developer Perumahan ke Pengadilan Negeri, Ist. Indonesia Terbit 

Tangerang, Indonesia Terbit - Polemik dugaan pelanggaran merek, wanprestasi, hingga persoalan banjir mencuat dalam proyek perumahan “Griya Sutera Balaraja” yang dikembangkan oleh PT. Indah Cemani Raya di Kabupaten Tangerang.

Permasalahan tersebut memicu sorotan terkait legalitas penggunaan nama perumahan yang diduga belum didaftarkan secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) 

Sejumlah pihak menilai kondisi itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi konsumen serta membuka kemungkinan sengketa hukum di kemudian hari.

Pihak kuasa hukum warga menilai, pengembang seharusnya terlebih dahulu mendaftarkan merek atau hak kekayaan intelektual atas nama “Griya Sutera Balaraja” sebelum melakukan pemasaran dan penjualan unit rumah kepada masyarakat. Menurut mereka, hal tersebut penting sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen.

Kuasa hukum warga juga menduga terdapat unsur Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan pihak pengembang karena dinilai telah menimbulkan kerugian bagi konsumen, khususnya terkait legalitas dokumen dan identitas administrasi penghuni perumahan.

Selain persoalan legalitas nama perumahan, warga juga menyoroti masalah banjir yang hingga kini disebut belum terselesaikan

Pada Februari 2026 lalu, banjir kembali merendam kawasan Perumahan Griya Sutera Balaraja di wilayah Talagasari, Kecamatan Balaraja. 

Ketua Bidang Hukum dan Kajian Kebijakan Publik Lembaga Bantuan Hukum Trisula Keadilan Indonesia, Iqbal Utama, Ist. Indonesia Terbit 

Warga menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya perencanaan tata ruang dan mitigasi bencana oleh pihak pengembang.

Kondisi tersebut bertolak belakang dengan promosi awal perumahan yang disebut sebagai kawasan hunian aman dan bebas banjir

Ketua Bidang Hukum dan Kajian Kebijakan Publik Lembaga Bantuan Hukum Trisula Keadilan Indonesia, Iqbal Utama, menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum berdasarkan Surat Kuasa Nomor 0148/SK/LBH-TKI/IV/2026 tertanggal 23 April 2026 guna memperoleh kepastian hukum di pengadilan.

Dalam rencana gugatan tersebut, pihak yang akan turut digugat tidak hanya pengembang, tetapi juga Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui sejumlah instansi terkait, diantaranya; 

  1. Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), 
  2. Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman, 
  3. Dinas Lingkungan Hidup, 
  4. Dinas Perhubungan, 
  5. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Dan hingga berita ini diterbitkan, awak media belum mendapat keterangan resmi dari pihak PT. Indah Cemani Raya maupun Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait tuduhan dan rencana gugatan tersebut.


Kontributor : Yudha

Post a Comment

Terimakasih sudah memberikan komentar anda

Lebih baru Lebih lama