Sempat Dikeluhkan, Pemprov Banten Akhirnya Tertibkan Aktivitas Galian C di Desa Gintung

Pemprov Banten bersama Pemkab Tangerang melakukan sidak penertiban aktifitas Galian C di Desa Gintung, Ist. Indonesia Terbit 

Tangerang, Indonesia Terbit - Pemerintah Provinsi Banten kembali mengambil langkah tegas terhadap aktivitas usaha yang diduga tidak sesuai aturan. Kali ini, penertiban dilakukan terhadap aktivitas galian C di wilayah Gang Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, pada Kamis 21 Mei 2026.

Langkah tersebut menyusul adanya keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan. Dalam penertibannya, petugas gabungan yang terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi Banten, Satpol PP, aparatur kecamatan, pemerintah desa, serta instansi terkait turun langsung ke lokasi guna melakukan pemeriksaan sekaligus penghentian sementara aktivitas galian.

Aktivitas operasional galian sebelumnya menuai keluhan warga lantaran dinilai menyebabkan polusi debu, kerusakan jalan lingkungan, hingga meningkatnya mobilitas kendaraan bertonase besar yang mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

Lurah Gintung, Amsuri, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan dari warga sejak aktivitas galian berlangsung. 

Menurutnya, pemerintah desa berkewajiban menjaga kondisi lingkungan agar tidak semakin terdampak.

“Kami menerima berbagai aduan masyarakat terkait aktivitas galian ini, mulai dari kerusakan jalan hingga debu yang mengganggu warga sekitar. Karena itu kami berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan,” ujarnya.

Ia berharap pihak pengelola dapat bersikap kooperatif dan mematuhi aturan yang berlaku, termasuk memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut.

Di lokasi yang sama, Kasatpol PP yang akrab disapa, H. Moza, menegaskan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami hadir sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat. Setiap aduan tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Selain melakukan penertiban, pihak Dinas ESDM Provinsi Banten turut memberikan sejumlah catatan kepada pihak pengelola. Salah satunya terkait kewajiban memasang pagar pembatas di area galian sebagai langkah pengamanan lokasi agar tidak membahayakan warga sekitar.

Pengelola juga diminta bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan akibat aktivitas operasional, termasuk melakukan perbaikan terhadap kerusakan lingkungan maupun akses jalan yang terdampak.

“Pengelola wajib memasang pagar pembatas di area galian dan mengembalikan kondisi lingkungan seperti semula atas dampak kerusakan yang ditimbulkan,” ungkap pihak Dinas ESDM Provinsi Banten.

Warga berharap langkah penertiban yang dilakukan Pemerintah Provinsi Banten tidak hanya bersifat sementara, namun dilakukan secara konsisten agar aktivitas usaha yang diduga melanggar aturan dapat ditindak tegas demi menjaga kenyamanan dan keselamatan lingkungan masyarakat.


Reporter : Anton Akbal

Post a Comment

Terimakasih sudah memberikan komentar anda

Lebih baru Lebih lama