![]() |
| Aktivitas daur ulang PVC yang disoal oleh warga karena diduga telah menyebabkan pencemaran lingkungan, Ist. Indonesia Terbit |
Tangerang, Indonesia Terbit Warga Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, kembali menyuarakan kekecewaan mereka terkait adanya aktivitas daur ulang PVC milik UD Trimitra Sumber Agung (TSA) yang diduga telah mencemari lingkungan sekitar.
Aktivitas usaha yang berlokasi di RT 04/RW 04 tersebut disebut masih terus beroperasi meski warga mengaku telah berulang kali melaporkan persoalan itu kepada aparat penegak hukum, Minggu (24/5/2026).
Salah satu warga, Catur Winata, mengatakan laporan terkait dugaan pencemaran lingkungan itu sudah disampaikan sejak beberapa bulan lalu kepada jajaran Krimsus Polres Metro Tangerang Kota. Namun hingga kini, menurutnya, belum terlihat adanya langkah penindakan yang nyata.
“Laporan sudah masuk sejak berbulan-bulan lalu ke Krimsus Polres Metro Tangerang Kota. Tapi respons yang kami terima hanya sebatas ‘sudah disurvei’ dan ‘sudah dilaporkan ke pimpinan’,” ujar Catur kepada awak media.
Ia juga mengaku kecewa lantaran atensi yang disebut datang langsung dari Kapolres Metro Tangerang Kota dinilai belum berdampak pada percepatan penanganan di lapangan.
“Warga mempertanyakan lambannya penanganan kasus ini karena sampai sekarang belum ada tindak lanjut yang jelas. Aktivitas pabrik masih berjalan dan polusi masih dirasakan masyarakat,” lanjutnya.
Kondisi tersebut juga memicu keresahan warga lainnya yang berharap aparat dapat segera mengambil langkah konkret demi menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
“Semboyan Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat kami harapkan benar-benar dirasakan warga Lebak Wangi. Jangan sampai muncul anggapan hukum hanya tajam ke bawah,” ungkap salah satu warga.
Warga pun mendesak adanya evaluasi terhadap kinerja unit terkait, khususnya di bidang operasional Krimsus, agar penanganan laporan masyarakat dapat dilakukan secara cepat dan transparan.
Kontributor : Fino F
