![]() |
| Aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Polres Metro Tangerang Kota, foto Freedy Indonesia Terbit |
Tangerang, Indonesia Terbit – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Hukum Tangerang Selatan (PERMAHUTA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mako Polres Metro Tangerang Kota, Kamis 16 April 2026.
Mereka menuntut percepatan penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap para santri yang terjadi di PTQ AL Azhaar Ummu Suwanah
Aksi yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB ini diikuti oleh puluhan massa yang dikomandoi oleh Didin Wahyudin. Mereka membawa sejumlah spanduk, diantaranya bertuliskan :
Selain itu, mereka juga menyampaikan tujuh tuntutan, antara lain :
- Mendesak Polres Metro Tangerang Kota menuntaskan kasus secara cepat, terbuka, dan akuntabel.
- Menuntut penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.
- Mendesak transparansi perkembangan perkara secara berkala.
- Menuntut perlindungan menyeluruh bagi korban, termasuk pendampingan hukum dan pemulihan psikologis.
- Mendesak hukuman maksimal dengan pemberatan karena korban anak di bawah umur dan jumlahnya lebih dari satu.
- Mendesak investigasi total terhadap Pondok Pesantren Al-Azhar menyusul munculnya pelaku baru dan korban baru.
- Mendesak Kapolres mengundurkan diri atau dicopot jika dinilai gagal menegakkan hukum.
Aksi Bakar Ban dan Masuk Halaman Mako
Tepat di pukul 13.32 WIB, aksi massa sempat memanas dengan melakukan pembakaran ban bekas dan merangsek blokade Polisi. Bahkan, sebagian massa juga ada yang berupaya memanjat pintu gerbang, hingga berhasil masuk ke halaman Mako Polres Metro Tangerang Kota.
Upaya mediasi sempat ditawarkan Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, dan Kapolsek Tangerang, namun ditolak Koorlap aksi!
Polisi: Tersangka Sudah Ditangkap, Berkas di Kejaksaan
Menanggapi desakan massa, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota menjelaskan pihaknya menangani 5 laporan polisi dengan total 7 korban.
"Tersangka sudah kami tangkap sejak 31 Maret 2026. Berkas perkara sudah lengkap, alat bukti dan keterangan saksi sudah kami kirim ke Kejaksaan,” ujarnya saat berdialog dengan massa pukul 14.15 WIB.
SPDP telah dikirim minggu lalu dan kini pihaknya menunggu hasil penelitian kejaksaan
“Jika dinyatakan lengkap, akan keluar P-21. Jika belum, akan terbit P-18 atau P-19. Kami masih menunggu,” jelasnya.
Kapolres Temui Massa, Janji Kawal Kasus
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, turun langsung menemui massa pukul 15.43 WIB. Di hadapan mahasiswa, ia menegaskan komitmennya mengawal kasus.
“Tersangka sudah ditetapkan. Saya jadi jaminan, kasus ini akan diselesaikan," kata Kapolres.
"Polisi tidak main-main dalam menangani perkara. Soal administrasi ada SOP-nya. Saat ini proses di Kejaksaan, maksimal 14 hari,” jelasnya.
Ia juga meminta kerja sama yang baik dan memastikan seluruh kasus, termasuk kasus pencabulan ini, akan diproses sesuai hukum yang berlaku
Usai berdialog, massa aksi melakukan jumpa Pers di halaman Mako Polres Metro Tangerang Kota, sekira pukul 15.55 WIB dan selanjutnya membubarkan diri.
Seperti diketahui, kasus dugaan pencabulan terhadap para santri yang dilakukan oleh ASA eks Pimpinan Yayasan PTQ AL Azhaar Ummu Suwanah sejak 2018 ini akhirnya terungkap dan mencuat kepada publik sejak 19 Februari 2026. Dan selanjutnya, predator seksual tersebut akhirnya berhasil diamankan pihak Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota pada bulan Maret 2026 lalu.
Kontributor : Freddy
