Dugaan Mengemuka, Satpol PP Pastikan Cek Pembangunan di Sukasari

Gambar ilustrasi pengechekan dugaan bangunan tanpa izin (ilustrasi by Indonesia Terbit)

Tangerang, Indonesia Terbit – Dugaan pelanggaran perizinan pembangunan kembali menjadi sorotan di Kota Tangerang. Sebuah bangunan yang tengah dibangun di Jalan Sukabakti 3, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun aktivitas konstruksi disebut masih terus berlangsung.

Kondisi tersebut memicu perhatian warga sekitar yang mempertanyakan legalitas pembangunan. Selain berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, pembangunan tanpa izin juga dikhawatirkan dapat mengurangi potensi penerimaan daerah yang berasal dari sektor retribusi dan administrasi perizinan.

Menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat, awak media mengonfirmasi Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Hendra.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Hendra membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan bangunan tanpa izin tersebut.

"Iya bang," jawab Hendra singkat, Rabu, 3 Juni 2026.

Ketika ditanya mengenai langkah penanganan yang akan dilakukan, Hendra memastikan laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung ke lokasi.

"Hari ini dicek," tegasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya respons dari Satpol PP Kota Tangerang terhadap laporan masyarakat. 

Pemeriksaan lapangan diharapkan dapat memastikan apakah bangunan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan sebelum pembangunan dilakukan.

Di sisi lain, warga berharap penegakan aturan dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih.

"Kami tidak menolak pembangunan. Yang kami minta hanya kepatuhan terhadap aturan," ujar Anton, salah seorang warga setempat.

Menurut warga, pengawasan terhadap aktivitas pembangunan di kawasan permukiman perlu diperketat agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran administrasi. 

Mereka menilai kepastian hukum dan ketertiban perizinan merupakan bagian penting dalam menciptakan tata kelola pembangunan yang tertib, adil, dan akuntabel.

"Kalau izinnya lengkap tentu tidak ada persoalan, tetapi jika belum ada izin, pemerintah harus bertindak sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.

Hingga berita ini diterbitkan, warga pun masih menunggu hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang.


Reporter : Farel

Post a Comment

Terimakasih sudah memberikan komentar anda

Lebih baru Lebih lama