![]() |
| Barang bukti kosmetik impor ilegal yang disita BPOM di pergudangan kawasan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang (doc. Ist. Indonesia Terbit) |
Tangerang, Indonesia Terbit – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari peredaran produk ilegal.
Dalam operasi pengawasan yang dilakukan pada akhir Mei 2026, BPOM berhasil mengungkap sebuah gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal di wilayah Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dari hasil pemeriksaan, petugas BPOM Pusat bersama Balai Besar POM Tangerang menemukan sebanyak 956 item kosmetik impor atau sekitar 2.082.039 pieces yang diduga tidak memiliki izin edar BPOM serta tidak dilengkapi dokumen impor sesuai ketentuan yang berlaku.
Total nilai ekonomi barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar.
Mayoritas produk yang ditemukan merupakan kosmetik dekoratif atau rias wajah yang berasal dari Tiongkok dan banyak diminati masyarakat
Produk-produk tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui jalur distribusi tidak resmi sebelum dipasarkan secara luas melalui media sosial dan berbagai platform perdagangan elektronik.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
"Setiap kosmetik yang beredar di Indonesia wajib memiliki izin edar dari BPOM. Proses registrasi dilakukan untuk memastikan produk telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat sehingga aman digunakan oleh masyarakat," tegas Taruna Ikrar, saat jumpa pers di area gudang penyimpanan kosmetik, kawasan Bojong Nangka, Jum'at, 5 Juni 2026.
Menurutnya, penggunaan kosmetik yang tidak terdaftar berisiko menimbulkan berbagai dampak kesehatan karena belum melalui proses evaluasi dan pengujian yang dipersyaratkan.
Untuk itu, BPOM juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk kecantikan, khususnya produk impor yang banyak dipasarkan secara daring.
"Konsumen disarankan untuk selalu memeriksa legalitas produk melalui nomor izin edar BPOM sebelum melakukan pembelian," jelasnya.
Lebih jauh, saat ini, BPOM masih melakukan pendalaman terkait jalur distribusi serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran kosmetik impor ilegal tersebut.
"Apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Pengungkapan gudang kosmetik ilegal bernilai puluhan miliar rupiah ini, terang Taruna Ikrar, merupakan langkah tegas pemerintah dalam memberantas peredaran produk tanpa izin sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari risiko penggunaan kosmetik yang belum terjamin keamanan, mutu, dan manfaatnya.
