![]() |
| Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Mohamad Fadil, sewaktu memberikan Remisi Khusus kepada salahsatu warga binaan (doc. Ist. Indonesia Terbit) |
Tangerang, Indonesia Terbit – Perayaan Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE) Tahun 2026 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang berlangsung khidmat dan penuh makna.
Selain menjadi momentum meningkatkan nilai-nilai spiritual, peringatan Waisak tahun ini juga diwarnai dengan pemberian Remisi Khusus kepada puluhan warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, yang digelar di Aula Kusala Cetana Lapas Pemuda Tangerang, pada Minggu, 31 Mei 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Mohamad Fadil, serta dihadiri pejabat struktural dan jajaran petugas pemasyarakatan.
Rangkaian acara diawali dengan pelaksanaan puja bakti Waisak yang berlangsung dalam suasana tenang dan penuh kekhusyukan
Selanjutnya dilakukan pembacaan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Waisak dan penyerahan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan penerima remisi.
Kepala Lapas Pemuda Tangerang, Mohamad Fadil, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Remisi merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Lebih dari itu, remisi juga menjadi bentuk apresiasi atas komitmen mereka dalam memperbaiki diri dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik,” ujar Fadil.
Data Lapas Pemuda Tangerang mencatat terdapat 65 warga binaan beragama Buddha. Dari jumlah tersebut, sebanyak 28 orang dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk menerima Remisi Khusus Waisak Tahun 2026.
Seluruh penerima mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana. Sementara itu, pada peringatan Waisak tahun ini tidak terdapat warga binaan yang menerima Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas setelah memperoleh remisi.
Pemberian remisi tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menitikberatkan pada aspek pembinaan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial bagi warga binaan agar dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat secara positif.
Melalui berbagai program pembinaan kepribadian dan kemandirian yang terus dijalankan, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang berkomitmen mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada perubahan perilaku.
Pihak lapas berharap warga binaan yang telah menunjukkan perkembangan positif selama masa pembinaan dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang produktif, taat hukum, serta mampu memberikan kontribusi bagi lingkungan sekitarnya.
Perayaan Waisak 2026 pun menjadi simbol harapan baru bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menata masa depan yang lebih baik. “Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga simbol harapan dan hasil dari proses pembinaan menuju perubahan yang lebih baik,” tutup Mohamad Fadil.
Reporter: Anton Akbal
