Polresta Tangerang Ungkap Peredaran Obat Keras, Enam Tersangka Diamankan

 

Polresta Tangerang saat melakukan jumpa pers, Ist, Indonesia Terbit 

Tangerang, Indonesia Terbit  -  Melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat keras daftar G dan mengamankan enam orang tersangka beserta ribuan butir obat ilegal siap edar.

Kapolresta Tangerang, Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada Senin (18/5/2026) di wilayah Sepatan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M.

“Dari tangan tersangka M, petugas menemukan 483 butir tramadol dan 292 butir hexymer yang telah dikemas dalam 73 plastik klip kecil,” ujar Indra Waspada, Selasa (26/5/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka M, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya berinisial A, JS, dan H di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Pondok Rejeki, Pasar Kemis.

Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sebanyak 1.100 butir tramadol siap edar.

Secara keseluruhan, dalam pengungkapan kasus pertama, polisi mengamankan 1.583 butir tramadol, 292 butir hexymer, uang tunai sebesar Rp1,5 juta, serta empat unit telepon genggam milik para tersangka.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan kasus ke wilayah Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga. Dalam operasi lanjutan itu, polisi menangkap seorang pria berinisial I dengan barang bukti 550 butir tramadol.

Tak berhenti di situ, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka I di kawasan Teluknaga dan menemukan tambahan 5.150 butir tramadol serta 2.000 butir hexymer.

Dari hasil interogasi, tersangka I mengaku memperoleh pasokan obat keras tersebut dari pria berinisial FM yang kemudian berhasil diamankan di wilayah Neglasari, Kota Tangerang.

Sementara itu, tersangka FM mengaku mendapatkan pasokan dari seorang pria berinisial T yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Total barang bukti yang diamankan dalam kasus kedua yakni 5.710 butir tramadol, 2.000 butir hexymer serta sejumlah telepon genggam milik tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.


Reporter : Anton Akbal

Post a Comment

Terimakasih sudah memberikan komentar anda

Lebih baru Lebih lama