Di Balik Kedok Kafe, Bangunan Tertutup di Kelebet Kemiri Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Online

Suasana tempat usaha yang diduga berkedok kafe namun memiliki banyak kamar dan wanita, sehingga berdampak pada kecurigaan warga setempat, Ist. Indonesia Terbit 

Tangerang, Indonesia Terbit - Sebuah bangunan yang diduga beroperasi sebagai kafe di wilayah Kelebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan warga. Pasalnya, tempat tersebut dinilai mencurigakan lantaran tidak memiliki identitas usaha yang jelas dan lebih menyerupai bangunan tertutup dibandingkan kafe pada umumnya.

Bobi, salah seorang warga sekitar, mengungkap, bahwa bangunan itu tampak seperti gudang tertutup dan diduga memiliki sejumlah kamar di bagian dalam. 

Kondisi tersebut memicu kecurigaan masyarakat terhadap aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut

“Kalau kafe biasa pasti ada nama tempat, papan billboard, atau identitas usaha yang jelas. Ini kosong, tertutup seperti gudang. Di dalamnya juga ada kamar-kamar, makanya warga curiga,” ujar Bobi kepada wartawan, Selasa, 19 Mei 2026.

Hal serupa disampaikan Daud, warga lainnya. Ia menduga tempat tersebut beroperasi secara ilegal karena tidak menunjukkan ciri-ciri usaha kafe sebagaimana mestinya.

“Itu diduga ilegal, sebab kafe tidak ada namanya. Kafe yang benar pasti jelas identitasnya seperti tempat usaha lain,” kata Daud.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, aktivitas di lokasi tersebut disebut kerap berlangsung hingga larut malam. Pengunjung juga terlihat keluar masuk secara bergantian, sehingga memunculkan dugaan bahwa bangunan itu bukan sekadar tempat nongkrong biasa, melainkan diduga dijadikan lokasi praktik prostitusi online.

Warga pun meminta aparat penegak hukum serta Pemerintah Kabupaten Tangerang segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha maupun aktivitas di dalam bangunan tersebut. 

Lebih lanjut, mereka berharap, apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum atau pelanggaran perizinan, maka penindakan tegas dapat segera dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Diketahui, dugaan praktik prostitusi maupun perbuatan asusila bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2005

Selain itu, usaha tanpa izin operasional juga berpotensi melanggar aturan mengenai ketertiban umum dan perizinan usaha daerah.

Dan hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan maupun klarifikasi resmi dari pihak pengelola terkait dugaan yang disampaikan oleh warga, bahkan keterangan resmi dari Pemerintah ataupun aparatur setempat. 


Sumber : Istimewa Investigasi

Post a Comment

Terimakasih sudah memberikan komentar anda

Lebih baru Lebih lama