Polisi Bekuk Dua Pengedar Obat Keras Daftar G di Tangerang

 

Sejumlah barang bukti obat daftar G beserta uang tunai yang diamankan dari tangan tersangka, Ist. Indonesia Terbit 


Tangerang, Indonesia Terbit – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di wilayah Kota Tangerang. Dua pelaku diamankan di lokasi berbeda pada Kamis, 2 April 2026.

Kasat Resnarkoba, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan terlarang.

“Berbekal informasi masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi. Setelah memastikan target, petugas melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Pelaku pertama, ZF (28), ditangkap di Jalan Raya Tanjung Pasir, Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang sekitar pukul 18.30 WIB. Polisi menyita 115 butir Tramadol, 96 butir Hexymer, uang tunai Rp220.000 diduga hasil penjualan, serta satu unit handphone.

Pelaku kedua, DI (42), diamankan di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang sekitar pukul 20.30 WIB. Dari penggeledahan ditemukan 95 butir Tramadol dan uang tunai Rp80.000.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi peredaran obat keras tanpa izin. “Ini komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” tegasnya.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk penyidikan dan pengembangan jaringan.

Polisi mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat ilegal melalui call center 110 atau langsung ke petugas.

Kontributor : Freedy

Post a Comment

Terimakasih sudah memberikan komentar anda

Lebih baru Lebih lama