![]() |
| Gambar Ilustrasi by Indonesia Terbit |
Jakarta, Indonesia Terbit – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Dalam perkara tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp16 miliar.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DP yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 hingga Januari 2026, RS selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya, serta AS yang diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma mengatakan, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis (21/5/2026).
“Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp16 miliar,” ujar Dapot kepada wartawan.
Menurutnya, tersangka DP diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan, penerimaan suap, gratifikasi, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam sejumlah proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU.
DP disebut menerima uang tunai lebih dari Rp2 miliar serta dua unit kendaraan mewah jenis Honda CR-V dan Toyota Innova Zenix dari sejumlah BUMN Karya maupun pihak swasta yang berkaitan dengan proyek di Direktorat Jenderal SDA.
Sementara itu, tersangka RS dan AS diduga melakukan rekayasa proyek fiktif dalam pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya periode 2023 hingga 2024.
“Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah menetapkan Saudara DP sebagai tersangka selaku Direktur Jenderal Sumber Daya Air sejak Juli 2025 sampai Januari 2026,” jelasnya.
Dalam perkara ini, DP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsider Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan RS dan AS dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tipikor.
Sebelumnya, penyidik Kejati DKI Jakarta juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan pejabat Kementerian PU pada 9 April 2026. Penggeledahan dilakukan di Gedung Direktorat Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Kontributor : Yudha
