![]() |
| Gambar ilustrasi perkelahian di sebuah warung angkringan, editor by Indonesia Terbit |
Sidoarjo, Indonesia Terbit – Perkelahian berujung bentrok yang terjadi di sebuah warung angkringan di Kabupaten Sidoarjo menjadi perhatian publik. Hingga saat ini perkara tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian.
Insiden tersebut kembali mengingatkan bahwa dalam perkara pidana, penegakan hukum tidak semata-mata didasarkan pada siapa yang mengalami luka, melainkan juga pada rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak dalam terjadinya konflik
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu bermula saat terjadi perselisihan antara seorang pengunjung berinisial FR dengan pemilik angkringan berinisial AN. Adu argumen yang awalnya terjadi di lokasi perlahan memanas hingga berujung pada bentrokan fisik.
Menurut keterangan sejumlah saksi di lokasi, keributan diduga dipicu oleh perbedaan pendapat yang melibatkan seorang pengunjung yang diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Situasi yang semula dapat dikendalikan kemudian berkembang menjadi pertikaian yang melibatkan beberapa orang
Pemilik angkringan, AN, membenarkan adanya cekcok sebelum insiden terjadi. "Saya hanya menegur pemilik angkringan sebelah yang berinisial AG karena melintas di area angkringan saya," ujar AN kepada awak media.
AN mengaku, setelah teguran tersebut, seorang pengunjung berinisial FR tidak terima dan diduga bersikap kasar terhadap salah satu pekerjanya yang berinisial BC.
"Ketika situasi mulai memanas, saya langsung memanggil LK yang saat itu sedang beristirahat di dalam mobil untuk membantu meredakan keadaan karena beliau bertugas menjaga keamanan di lokasi," ungkapnya.
Lebih lanjut, AN yang akrab disapa Chacha menjelaskan bahwa upaya mediasi yang dilakukan LK tidak berjalan sesuai harapan. Menurutnya, LK justru menjadi sasaran pemukulan oleh beberapa pengunjung.
"Saat berusaha melerai, LK malah diserang, dipukul hingga terjatuh dan sempat diseret oleh beberapa orang," katanya.
Sementara itu, suami AN yang turut berada di lokasi mengaku ikut terlibat dalam perkelahian setelah melihat LK dikeroyok.
"LK dikeroyok oleh beberapa orang. Karena melihat kondisi itu, saya ikut membantu dan terjadi aksi saling pukul," ujarnya.
Keributan tersebut akhirnya berkembang menjadi bentrokan terbuka antar kedua belah pihak. Dalam insiden itu, salah satu orang yang disebut mengalami luka cukup serius harus mendapatkan perawatan medis
Pihak keluarga korban yang mengalami luka kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Meski demikian, penyidik disebut masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa.
Polisi akan memeriksa keterangan saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti guna mengetahui secara utuh kronologi kejadian dan peran masing-masing pihak
Menanggapi kasus tersebut, Ketua DPC Sidoarjo Jaringan Pendamping Kebijakan Nasional (JPKPN), Muhammad Akbar Ali, menegaskan bahwa dalam hukum pidana Indonesia, seseorang yang mengalami luka tidak serta merta dianggap sebagai pihak yang benar.
"Siapa pun yang menderita luka tidak otomatis bebas dari pertanggungjawaban hukum. Jika terbukti menjadi pemicu konflik, melakukan provokasi, atau menjadi pihak yang pertama melakukan penyerangan, maka tetap dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Akbar Ali, Minggu (7/6/2026).
Menurutnya, apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya unsur pengeroyokan atau keterlibatan aktif dalam tindak kekerasan, para pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana yang ancaman hukumannya lebih berat.
Ia menambahkan bahwa penyidik akan menilai secara menyeluruh setiap tindakan yang dilakukan para pihak, mulai dari awal perselisihan hingga berakhirnya peristiwa.
"Penegakan hukum tidak hanya melihat siapa yang terluka, tetapi juga menelusuri siapa yang memulai konflik, siapa yang terlibat, serta bagaimana rangkaian kejadian sebenarnya terjadi," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian belum mengeluarkan kesimpulan resmi terkait pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut.
Sumber : Div. Humas KJJT
