![]() |
| Toko kosmetik yang diduga menjual obat keras daftar-G di kawasan Lengkong Karya, Serpong (doc. Ist. Indonesia Terbit) |
Tangerang, Indonesia Terbit – Dugaan praktik peredaran obat keras daftar-G jenis tramadol dan eximer kembali mencuat di wilayah Kota Tangerang Selatan. Ironisnya, aktivitas yang diduga melanggar ketentuan hukum tersebut disebut-sebut berlangsung di sebuah tempat usaha yang berkedok sebagai toko kosmetik, yang bertempat di kawasan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.
Temuan ini terungkap setelah tim awak media melakukan penelusuran lapangan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap maraknya dugaan peredaran obat keras tanpa resep dokter yang belakangan ini tengah menjadi sorotan dan kekhawatiran masyarakat.
Berdasarkan hasil pemantauan langsung di lokasi, awak media mendapati adanya indikasi transaksi penjualan obat keras golongan tertentu yang diduga dilakukan secara bebas kepada konsumen.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan terhadap peredaran obat-obatan yang seharusnya berada di bawah kontrol ketat pemerintah dan aparat penegak hukum.
Saat dikonfirmasi, seorang penjaga toko yang mengaku bernama Ahmad menyatakan dirinya hanya bekerja menjaga toko dan tidak mengetahui secara rinci siapa pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab atas operasional usaha tersebut.
"Saya cuma kerja dan menjaga toko saja. Kalau soal pemiliknya, saya kurang tahu secara detail," ujar Ahmad kepada wartawan, pada Kamis (4/6) kemarin.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya lanjutan terkait pihak yang sebenarnya mengendalikan aktivitas usaha di lokasi tersebut. Hingga kini, identitas pemilik maupun pengelola utama tempat usaha tersebut belum diketahui secara pasti.
Ya, fenomena maraknya peredaran tramadol dan eximer secara ilegal dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menjadi dampak ancaman serius bagi kesehatan dan keamanan masyarakat. Nah, kedua jenis obat tersebut diketahui kerap disalahgunakan oleh kalangan remaja hingga dewasa karena efek tertentu yang ditimbulkannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, dugaan peredaran obat keras daftar-G juga disebut masih berlangsung di beberapa titik lain di wilayah Tangerang Selatan. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman serta verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Menanggapi persoalan itu, Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak aparat penegak hukum dan instansi kesehatan untuk tidak menutup mata terhadap maraknya dugaan peredaran obat keras tanpa pengawasan yang memadai.
"Peredaran obat keras tanpa pengawasan yang tepat sangat mengkhawatirkan karena berpotensi membahayakan masyarakat, terutama generasi muda," ujar Prof. Sutan Nasomal, S.H.,M.H., dalam keterangannya yang diterima redaksi Indonesia Terbit, Sabtu 6 Juni 2026.
"Saya meminta aparat kepolisian dan dinas kesehatan melakukan penelusuran serta penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran," tegasnya lagi.
Ia juga menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap toko obat, apotek, maupun tempat usaha lain yang diduga menyalahgunakan izin usaha dengan memperjualbelikan obat-obatan tertentu secara ilegal.
"Desakan penindakan tersebut bukan tanpa dasar. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435, ditegaskan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, persyaratan keamanan, khasiat, mutu, maupun perizinan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Lebih jauh disampaikan oleh Prof. Dr. Sutan Nasomal, bahwa, masyarakat kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menindaklanjuti temuan-temuan yang berkembang di lapangan.
"Apabila dugaan tersebut benar, maka peredaran obat keras secara bebas dapat menjadi bom waktu yang mengancam keselamatan generasi muda dan memperluas rantai penyalahgunaan obat-obatan terlarang," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih belum mendapatkan keterangan resmi dari para pihak instansi terkait, atas adanya dugaan peredaran obat keras daftar-G yang terjadi di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Namun, Indonesia Terbit akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk komitmen terhadap fungsi kontrol sosial, transparansi informasi publik, serta dorongan terhadap penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.
Redaktur : Yudha
Reporter : Anton Akbal | Indonesia Terbit
