![]() |
| Ribuan butir obat keras daftar-G yang disita (doc. Ist. Indonesia Terbit) |
Jakarta, Indonesia Terbit – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin di kawasan Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang beserta ribuan butir obat keras yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Pengungkapan dilakukan oleh personel Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Metro Jaya pada Sabtu (6/6) kemarin, sekitar pukul 18.13 WIB, di kawasan Jalan Muara Baru, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial JA (23), yang diketahui bekerja sebagai wakil kepala kamar mesin kapal, serta N (45) dan RR (28) yang diduga berperan sebagai pemilik dan penjaga toko yang menjual obat keras tanpa izin.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 40 butir Mersi Riklona, 8.000 butir Tramadol, 8.000 butir Hexymer dalam kemasan botol, 3.814 butir Hexymer dalam paket kecil, serta 3.430 butir Trihexyphenidyl.
Direktur Polairud Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Mustofa, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter di kawasan pelabuhan.
“Setelah menerima informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Dari hasil pemeriksaan terhadap Kapal Motor (KM) Hasil Kerja Keras yang hendak berlayar dari Pelabuhan Muara Baru, petugas menemukan seorang anak buah kapal (ABK) berinisial JA yang menyimpan satu botol obat keras jenis Hexymer 2 mg berisi 1.000 butir yang diduga akan dijual kembali kepada ABK kapal lainnya,” ujar Mustofa, Minggu (7/6) kemarin.
Berdasarkan keterangan JA, obat tersebut diduga diperoleh dari sebuah toko kosmetik bernama Johari yang berada di kawasan Muara Baru. Informasi itu kemudian dikembangkan oleh petugas hingga mengarah pada lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan obat-obatan keras tanpa izin.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi yang diperoleh anggota di lapangan. Dari keterangan yang kami dapatkan, petugas kemudian melakukan pendalaman hingga menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan obat-obatan keras tanpa izin di kawasan Muara Baru,” katanya.
Menurut Mustofa, peredaran obat keras secara ilegal berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat dan rentan disalahgunakan oleh berbagai kalangan, khususnya remaja dan pekerja usia produktif.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan keras ilegal. Ini merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat dari penyalahgunaan obat yang dapat merusak kesehatan dan menimbulkan gangguan kamtibmas,” tegasnya.
Saat ini ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga akan melakukan serangkaian proses hukum, termasuk pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, serta pengujian laboratorium terhadap barang bukti guna mendukung proses penyidikan.
Kasus ini diselidiki berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Reporter : Anton Akbal | Indonesia Terbit
