Polisi Dalami Dugaan Oknum ASN Tilap Pajak Tempat Hiburan Malam

Gambar ilustrasi by Indonesia Terbit 

Tangerang, Indonesia Terbit – Aparat kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota akan menindaklanjuti dugaan penggelapan pajak yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Septa Badoyo, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan tersebut dan akan melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Pasti akan kita tindak lanjuti informasi yang diberikan," tegas Kompol Septa saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, personel Unit Kriminal Khusus (Krimsus) telah diperintahkan untuk mengumpulkan data dan keterangan guna mengungkap dugaan penyimpangan yang berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Sudah saya perintahkan anggota untuk melakukan pendalaman," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut mengarahkan awak media untuk meminta penjelasan kepada Sekretaris Bapenda, Zamzam Manohara.

"Temui Pak Sekban saja ya, saya masih rapat dengan Pak Bupati," katanya singkat.

Namun hingga berita ini ditulis, Zamzam Manohara belum memberikan tanggapan terkait dugaan praktik penggelapan pajak tersebut.

Sebelumnya, muncul dugaan adanya praktik pungutan pajak ilegal yang dilakukan seorang pegawai Bapenda Kabupaten Tangerang berinisial F terhadap sejumlah pelaku usaha hiburan malam, usaha pijat, dan spa yang beroperasi di kawasan Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, F diketahui masih berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Dugaan praktik tersebut diperkuat oleh pengakuan sejumlah pengusaha tempat hiburan malam yang mengaku dimintai sejumlah uang secara rutin setiap bulan oleh oknum pegawai tersebut.

Salah seorang pengusaha yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa pungutan tersebut telah berlangsung sejak awal usahanya beroperasi pada tahun 2021.

"Saat awal buka usaha kami diminta Rp4 juta per bulan. Namun setelah ada penelusuran dari jurnalis investigasi, nominalnya berubah menjadi Rp1 juta," ungkapnya.

Di sisi lain, saat dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut, F tidak memberikan penjelasan secara rinci. Namun ia mengisyaratkan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat dalam persoalan tersebut, sembari berharap kasus tersebut tidak menjadi konsumsi publik.

Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam dugaan praktik pungutan pajak ilegal yang berpotensi merugikan keuangan daerah tersebut.


Redaktur : Yudha | Indonesia Terbit 

Post a Comment

Terimakasih sudah memberikan komentar anda

Lebih baru Lebih lama