Kuasa Hukum Minta Penyidik Verifikasi Pencantuman Nama Empat Santri

Foto kuasa Hukum beserta keluarga santri di halaman kantor Kepolisian (doc. Ist. Indonesia Terbit)

Demak, Indonesia Terbit – Polemik terkait penanganan sebuah perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum di Kabupaten Demak menjadi perhatian publik setelah empat santri perempuan menyatakan keberatan atas pencantuman nama mereka dalam dokumen perkara tersebut.

Keempat santri tersebut mengaku tidak pernah mengetahui, melihat, mendengar, maupun mengalami peristiwa yang disebutkan dalam laporan. Namun demikian, mereka menerima surat panggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada pertengahan Juni 2026.

Santri yang dimaksud yakni Belandia Vilen Defri Anggi, Hafiy Junia Dewi, Mira Dwi Indah Aini, dan Sofiana Faridatun Nikmah.

Menurut keterangan keluarga, para santri selama ini tidak pernah merasa menjadi korban maupun saksi atas peristiwa yang sedang dipersoalkan. Karena itu, mereka mempertanyakan dasar pencantuman nama anak-anak tersebut dalam berkas perkara.

"Kami tidak pernah melihat, tidak pernah mendengar, dan tidak pernah mengalami peristiwa sebagaimana yang disebutkan. Karena itu kami keberatan apabila dikaitkan dengan kejadian yang tidak kami ketahui," demikian substansi keberatan yang disampaikan pihak keluarga.

Keluarga mengaku terkejut setelah membaca uraian peristiwa yang tercantum dalam dokumen yang mereka terima. Mereka menilai perlu adanya klarifikasi dan verifikasi menyeluruh agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berpotensi merugikan pihak-pihak yang namanya dicantumkan.

Bahkan, untuk salah satu santri, keluarga telah menyerahkan dokumen pendukung yang dinilai dapat menjelaskan posisi dan aktivitas yang bersangkutan pada periode waktu yang dipersoalkan. 

Dokumen tersebut diajukan sebagai bagian dari upaya pembuktian dan permohonan agar dilakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh keterangan yang ada.

Kuasa hukum keluarga, Sugiyono, S.H., menegaskan bahwa pencantuman nama seseorang dalam suatu laporan harus didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Menurutnya, perlindungan terhadap hak-hak anak dan pihak yang dipanggil untuk memberikan keterangan juga harus menjadi perhatian utama dalam setiap proses penegakan hukum.

"Kami meminta agar seluruh proses berjalan objektif, profesional, dan berdasarkan bukti yang sah. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan karena informasi yang belum terverifikasi," ujar Sugiyono.

Pihak keluarga juga meminta penyidik untuk menelaah lebih lanjut dasar pencantuman nama keempat santri tersebut dalam perkara yang sedang berjalan. Mereka berharap seluruh fakta dapat diuji secara cermat sehingga tidak terjadi kesalahan yang berpotensi merugikan nama baik maupun masa depan anak-anak yang bersangkutan.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat. Publik menantikan kejelasan mengenai alasan pencantuman nama para santri dalam perkara tersebut sekaligus menunggu hasil pemeriksaan yang objektif dan transparan dari aparat penegak hukum.

Sementara itu, keluarga menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak anak mereka melalui jalur hukum yang tersedia apabila nantinya ditemukan adanya tindakan yang dianggap merugikan para santri tersebut.


Reporter : Anton Akbal

Redaktur : Yudha | Indonesia Terbit 

Post a Comment

Terimakasih sudah memberikan komentar anda

Lebih baru Lebih lama