![]() |
| Lima terduga pelaku curanmor berikut barang bukti yang diamankan petugas (doc. Ist. Indonesia Terbit) |
Tangerang, Indonesia Terbit – Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beroperasi di Tangerang Raya.
Dalam penggerebekannya, Polisi berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku, berinisial, DA, FS, A, MD, dan D, serta menyita enam unit kendaraan sepeda motor berbagai merk yang diduga hasil dari kejahatan. Penangkapan dilakukan pada Kamis (4/6) malam.
Kasat Reskrim, AKBP Parikhesit, menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban, Nico Arvendo, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
“Korban memarkirkan motor di teras rumah dalam keadaan terkunci setang. Saat hendak berangkat kerja keesokan harinya, kendaraan sudah tidak ada. Pelaku diduga merusak kunci pagar dan kunci kontak motor,” kata Parikhesit. Kerugian korban ditaksir Rp11 juta.
Berbekal laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob, Ipda Bambang Tri S.N, segera melakukan penyelidikan, dan selanjutnya mendapatkan informasi masyarakat, mengenai adanya sebuah rumah kontrakan yang kerap dijadikan sebagai tempat penyimpanan motor hasil curian, di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
“Setelah memastikan keberadaan para pelaku, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan lima orang beserta sejumlah barang bukti,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain; enam unit sepeda motor berbagai merek, empat kunci letter T, delapan mata kunci modifikasi, dua pisau, satu airsoft gun, plat nomor kendaraan, dan alat gerinda yang diduga digunakan untuk melakukan tindakan pencurian
Dari hasil pemeriksaan, pelaku, A dan MD, mengaku telah melakukan aksi kejahatan sedikitnya 10 kali di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang. Mereka berperan sebagai joki.
Sementara dua rekan mereka yang masih buron berperan sebagai eksekutor. Sementara DA dan FS mengaku terlibat dalam pencurian Yamaha NMax di wilayah Tigaraksa bersama satu pelaku lain yang juga DPO.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 477, 306, dan 307 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Atas keberhasilan itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, mengapresiasi kerja cepat Tim Resmob serta peran aktif masyarakat.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat. Terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi. Kolaborasi antara polisi dan masyarakat sangat penting,” kata Jauhari.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. “Gunakan kunci ganda, parkir di tempat aman, dan segera laporkan aktivitas mencurigakan melalui call center 110,” tegasnya.
