![]() |
| Gambar ilustrasi stop kekerasan terhadap Pers (editor by Indonesia Terbit) |
Tangerang, Indonesia Terbit – Pimpinan Redaksi dari salahsatu media online di Banten, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, pada Rabu (10/6/2026).
Laporan tersebut telah diterima dan teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/46/SPKT/POLSEK SERPONG/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Kepada wartawan, Pimred media BantenNet, Rusadin, menjelaskan bahwa insiden itu terjadi sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Villa Melati Mas, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Menurut keterangannya, dirinya datang ke lokasi untuk membantu memediasi dan mencari solusi atas persoalan yang berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan salah satu pihak.
Namun situasi di lokasi disebut berubah menjadi tegang hingga berujung pada dugaan tindakan kekerasan terhadap dirinya.
"Saya datang dengan niat membantu menyelesaikan persoalan yang ada. Namun yang terjadi justru saya mendapat perlakuan yang mengakibatkan luka-luka," ujar Rusadin. Rabu, 10 Juni 2026.
Dalam laporan yang disampaikan kepada pihak kepolisian, Rusadin mengaku menerima beberapa kali pukulan menggunakan tangan kosong yang mengenai bagian wajahnya.
Akibat kejadian tersebut, ia mengalami luka memar di bagian kening, bibir atas, serta kaki sebelah kiri
Sebagai bagian dari proses hukum, Rusadin, telah menjalani pemeriksaan medis dan visum di Rumah Sakit Columbia BSD guna mendukung penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian.
"Saya menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak kepolisian. Saya berharap kasus ini dapat ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan penganiayaan tersebut masih dalam penanganan Polsek Serpong. Penyidik disebut akan melakukan pendalaman dengan meminta keterangan para saksi serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara utuh kronologi kejadian dan pihak yang bertanggung jawab.
Rusadin menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya merupakan bentuk upaya mencari keadilan sekaligus mendorong penyelesaian setiap persoalan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan kekerasan.
"Saya berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi kepada siapa pun. Semua persoalan seharusnya dapat diselesaikan dengan cara yang baik dan sesuai hukum," pungkasnya.
Reporter: Anton Akbal
Editor: Yudha | Indonesia Terbit
