Launching GEMAPATAS TAWAF 2026, Pemkab Tangerang Percepat Sertifikasi 1.634 Bidang Tanah Wakaf

Launching GEMAPATAS TAWAF 2026, Ist. Indonesia Terbit 

Tangerang, Indonesia Terbit– Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi meluncurkan program GEMAPATAS TAWAF 2026 sebagai langkah percepatan sertifikasi tanah wakaf.

Program tersebut diresmikan langsung oleh Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid. Acara dihadiri secara luring dan daring oleh perwakilan pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh agama, nazhir wakaf, serta para pemangku kepentingan terkait.

“GEMAPATAS TAWAF ini bentuk komitmen kita bersama untuk melindungi aset umat. Tanah wakaf harus punya kepastian hukum agar manfaatnya tidak berhenti di generasi kita saja,” tegas Bupati Moch. Maesyal Rasyid saat memberikan sambutan, dalam kegiatan launching yang digelar pada Minggu, 6 April 2026 lalu, di Auditorium Hj. Rumsini.

Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama RI, terdapat 1.634 bidang tanah wakaf di Kabupaten Tangerang yang belum tersertifikasi. 

Melalui GEMAPATAS TAWAF, seluruh bidang tersebut ditargetkan tuntas disertifikasi dalam Tahun Anggaran 2026.

Semula, penyelesaian sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Tangerang direncanakan secara bertahap selama tiga tahun anggaran, yakni 2026 hingga 2028. 

Namun dengan mempertimbangkan urgensi perlindungan hukum aset umat dan komitmen percepatan reforma agraria, target itu dipangkas menjadi satu tahun.

“Sertifikasi ini kita percepat dari tiga tahun menjadi satu tahun. Ini bukan kerja satu instansi, tapi gotong royong Kantor Pertanahan, Kemenag, BWI, para nazhir, dan masyarakat,” ujar Bupati.

Percepatan ini merupakan hasil kolaborasi Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Tangerang.

“Kalau sudah bersertifikat, tanah wakaf aman dari sengketa. Pemanfaatannya untuk madrasah, masjid, atau kepentingan sosial jadi lebih optimal,” tambah Moch. Maesyal Rasyid.

GEMAPATAS TAWAF diharapkan menjadi wujud sinergi dalam menjaga, melindungi, dan menata aset wakaf secara tertib, legal, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.


Kontributor : Yudha

Post a Comment

Terimakasih sudah memberikan komentar anda

Lebih baru Lebih lama