![]() |
| Gambar ilustrasi kemacetan, Ist. Indonesia Terbit |
Tangerang, Indonesia Terbit - Ruas Jalan Raya Serang, tepatnya di kawasan Ciapus–Cangkudu, Balaraja, Kabupaten Tangerang, kini menjadi sorotan masyarakat akibat kemacetan berkepanjangan yang diduga dipicu pelaksanaan proyek betonisasi jalan.
Jalur nasional yang menjadi akses utama aktivitas industri dan mobilitas warga itu setiap hari dipadati antrean kendaraan hingga memicu keluhan dari berbagai kalangan.
Kemacetan terjadi hampir sepanjang hari, mulai pagi hingga malam. Truk kontainer, bus besar, kendaraan pribadi, hingga sepeda motor terjebak dalam kepadatan di jalur yang menyempit akibat pekerjaan proyek.
Warga mengaku, waktu tempuh meningkat drastis dan mengganggu aktivitas ekonomi maupun pekerjaan sehari-hari
Kondisi tersebut memunculkan kritik publik terhadap pelaksanaan proyek yang dinilai belum mampu menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas selama pekerjaan berlangsung. Sejumlah warga bahkan mempertanyakan kesiapan pihak pelaksana dalam menangani proyek bernilai besar di jalur nasional dengan intensitas kendaraan tinggi.
Sorotan sebelumnya juga pernah disampaikan H. Ahmad Imron, S.E., Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten yang juga Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Banten serta Pengasuh Ponpes Daarul Falahiyya Cisoka, juga menilai pekerjaan proyek seharusnya lebih mengutamakan penguraian kemacetan agar aktivitas masyarakat tidak terganggu.
“Mengurai kemacetan yang mengganggu aktivitas publik di siang hari, pengerjaan harus lebih dimaksimalkan pada malam hari,” ujarnya.
Ia juga sempat mengkritisi prioritas pekerjaan proyek yang dinilai membongkar ruas jalan yang masih relatif layak, sementara sejumlah titik jalan rusak lain, termasuk fly over Balaraja yang berlubang dan membahayakan pengguna jalan, dinilai lebih membutuhkan penanganan cepat.
Kepadatan kendaraan terlihat terjadi secara konsisten dari pagi hingga malam hari. Pada sejumlah titik, kendaraan berat tampak berhimpitan dengan sepeda motor dan mobil pribadi tanpa ruang aman yang memadai.
Situasi tersebut memperlihatkan bahwa kemacetan bukan lagi insiden sesaat, melainkan persoalan harian yang terus dirasakan masyarakat.
Jika ditinjau dari aspek teknis dan manajemen proyek, kondisi lapangan memunculkan dugaan lemahnya pengaturan lalu lintas selama pekerjaan berlangsung.
Dalam standar pekerjaan jalan nasional maupun provinsi, keberadaan petugas pengatur arus atau flagman merupakan bagian penting dalam Rencana Manajemen Keselamatan Lalu Lintas (RMKL). Namun di lapangan, arus kendaraan berat masih terlihat bergerak tanpa pengendalian maksimal.
Selain itu, pada beberapa titik proyek terlihat pembatas kerja dan penanda keselamatan masih minim, terutama saat malam hari. Padahal berdasarkan Permenhub Nomor 13 Tahun 2014, area pekerjaan jalan seharusnya dilengkapi perangkat keselamatan seperti pembatas retroreflektif, water barrier, lampu peringatan, hingga safety cone yang memadai agar mudah dikenali pengguna jalan.
Kondisi tersebut juga dinilai menunjukkan belum optimalnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) lalu lintas. Dalam standar pekerjaan jalan, seharusnya terdapat zona peringatan dini, zona transisi, dan zona kerja yang jelas.
Namun di lapangan, kendaraan tampak langsung berhadapan dengan area proyek tanpa pengaturan penyempitan jalur yang bertahap.
Publik pun mulai mempertanyakan profesionalitas kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas proyek. Pelaksanaan pekerjaan dinilai masih semrawut dan belum menunjukkan manajemen lapangan yang tertata, mulai dari pengaturan jadwal pembongkaran, pengecoran, hingga pembersihan material proyek secara berkala.
Sorotan juga mengarah pada pengelolaan material bongkaran proyek yang terlihat menumpuk di sisi jalan aktif. Sejumlah pihak menilai pengelolaan material sisa pekerjaan perlu dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur administrasi agar tidak memunculkan persoalan di kemudian hari.
Aktivis YLPK Perari Kabupaten Tangerang, Buyung E., turut menyampaikan kritik terhadap kondisi tersebut. Menurutnya, masyarakat tidak boleh terus-menerus dirugikan akibat pelaksanaan proyek yang dinilai kurang tertata.
“Kalau masyarakat setiap hari dirugikan, wajar publik mulai mempertanyakan pengawasan proyek. Ini jalan nasional yang digunakan banyak orang, sehingga aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Persoalan ini berkaitan dengan sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Karena itu, masyarakat berharap seluruh pihak terkait, mulai dari kontraktor pelaksana, konsultan supervisi, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, hingga Satlantas Polri, dapat meningkatkan koordinasi dalam mengendalikan dampak proyek terhadap lalu lintas
Hingga berita ini diturunkan, kepadatan kendaraan di sekitar proyek Ciapus–Cangkudu, Balaraja, masih terjadi dan terus menjadi perhatian masyarakat. Warga berharap pelaksanaan proyek dapat berjalan lebih tertib, aman, serta meminimalkan gangguan terhadap aktivitas pengguna jalan.
Kontributor : Saadiyah B'dhe
