![]() |
| DPP GMNI Sampaikan Langsung Laporan ke Jampidsus, Ist. Indonesia Terbit |
Jakarta, Indonesia Terbit – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan private jet Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Tahun Anggaran 2024 ke Kejaksaan Agung, hari ini.
Laporan disampaikan langsung kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Langkah ini diambil sebagai bentuk desakan publik atas mandeknya penanganan kasus yang sebelumnya berada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
DPP GMNI menilai penggunaan anggaran negara untuk penyewaan jet pribadi oleh komisioner KPU merupakan penyimpangan serius yang mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.
Dalam laporan resmi, DPP GMNI mengungkap sejumlah poin krusial:
1. Dugaan penyalahgunaan anggaran Pemilu sebesar Rp90 miliar untuk sewa private jet.
2. Penggunaan fasilitas mewah yang bertentangan dengan regulasi perjalanan dinas dalam Peraturan Menteri Keuangan.
3. Kemenangan tender oleh perusahaan kategori usaha kecil yang dinilai tidak wajar untuk proyek bernilai besar.
4. Penggunaan jet pribadi yang tidak relevan dengan kebutuhan daerah tertinggal (3T), justru dominan ke wilayah wisata.
5. Adanya sanksi etik sebelumnya berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sejumlah nama pejabat dan komisioner KPU juga disebut dalam laporan sebagai pihak yang patut diduga terlibat.
Desak Kejagung Bertindak Progresif
Wakil Ketua Umum DPP GMNI, Tulus Lumbantoruan, menegaskan kasus ini tidak boleh berhenti pada wacana atau tarik-ulur kewenangan antar lembaga.
“Kami tegaskan, ini bukan sekadar dugaan pelanggaran administratif. Ini adalah indikasi kuat praktik korupsi dalam tubuh penyelenggara pemilu. Kejaksaan Agung tidak boleh ragu. Negara tidak boleh kalah oleh elite yang menyalahgunakan kekuasaan,” tegas Tulus.
Ia menyoroti stagnasi penanganan di KPK yang dinilai menurunkan kepercayaan publik. “Jika lembaga penegak hukum kehilangan keberanian, maka publik akan kehilangan kepercayaan. Karena itu, Kejaksaan Agung harus segera mengambil langkah hukum progresif, transparan, dan tanpa kompromi,” lanjutnya.
Ancam Legitimasi Demokrasi
GMNI menilai kasus dugaan korupsi KPU bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut legitimasi demokrasi Indonesia. Penggunaan anggaran negara secara tidak wajar oleh penyelenggara pemilu disebut sebagai ancaman serius bagi integritas sistem demokrasi.
DPP GMNI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendorong seluruh elemen masyarakat ikut mengawasi proses penegakan hukum.
“Dengan laporan resmi ini, DPP GMNI menegaskan komitmennya sebagai kekuatan moral mahasiswa untuk berdiri di garda terdepan dalam melawan korupsi dan menjaga marwah demokrasi Indonesia,” tutup Tulus.
Kontributor : Hilman
