![]() |
| Papan proyek rehabilitasi GOR Nambo Jaya, Ist. Indonesia Terbit |
Ketua Poros Tangerang Solid, Hilman Santosa, mempertanyakan dasar pembatalan proyek tersebut. Menurutnya, status “batal lelang” memiliki konsekuensi hukum berbeda dibanding “lelang ulang”, terlebih apabila proses administrasi pengadaan telah berjalan hingga tahap penetapan pemenang.
“Kalau SPBJ sudah keluar dan kontrak telah ditandatangani, pembatalan tidak semestinya terjadi. Ini menyangkut kepastian hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa,” ujar Hilman, Selasa, 12 Mei 2026.
Ia juga menyoroti munculnya dugaan intervensi pihak luar terhadap kebijakan pengadaan di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangerang
Dugaan itu menguat karena asosiasi kontraktor yang paling vokal mempersoalkan mekanisme e-Katalog disebut bukan peserta resmi dalam proses lelang. Sebaliknya, kontraktor yang tercatat sebagai peserta dan mengikuti proses penawaran justru tidak mengajukan sanggahan resmi.
Hilman menilai kondisi tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola pengadaan pemerintah daerah apabila benar terdapat tekanan dari kelompok di luar mekanisme resmi pengadaan.
“Kalau birokrasi bisa dipengaruhi oleh tekanan pihak yang tidak memiliki legal standing dalam proses lelang, maka integritas sistem pengadaan bisa runtuh. Ini berbahaya bagi independensi PPK maupun OPD lain,” tegasnya.
Di sisi lain, kondisi GOR Nambo Jaya kini disebut terbengkalai dengan sebagian bangunan dalam kondisi setengah rusak akibat pembongkaran awal proyek.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangerang, Kaonang, sebelumnya menyampaikan bahwa pembatalan terjadi karena adanya kekeliruan dokumen.
Namun, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab secara rinci alasan penghentian proyek maupun langkah penyelesaian ke depan
Hingga saat ini belum ada kepastian terkait kelanjutan rehabilitasi GOR Nambo Jaya maupun penjelasan resmi mengenai potensi kerugian akibat pembatalan tersebut. Publik pun mendesak adanya audit dan klarifikasi menyeluruh agar proses pengadaan tetap transparan dan akuntabel.
Kontributor: Yudha
