![]() |
| Aktifitas galian yang menggunakan alat berat di desa Gintung, Sukadiri, Kab. Tangerang, foto Ist. Indonesia Terbit |
Tangerang, Indonesia Terbit – Aktivitas galian C tanpa izin di wilayah Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, diduga masih berjalan bebas tanpa hambatan. Kondisi ini memunculkan sorotan publik terkait lemahnya penegakan hukum dan dugaan pembiaran oleh oknum aparat penegak Perda.
Di lapangan, alat berat dan truk pengangkut tanah terlihat keluar-masuk lokasi setiap hari. Padahal, aktivitas itu dikeluhkan warga karena menimbulkan debu, merusak jalan, dan mengganggu kenyamanan lingkungan.
Tokoh masyarakat setempat, Haji Daus, menilai situasi ini mencederai wibawa pemerintah daerah. Ia menyebut masyarakat mulai menduga galian C seolah “dilegalkan” karena terus beroperasi tanpa penindakan.
“Kalau aktivitas yang diduga tidak punya izin masih berjalan terang-terangan, masyarakat pasti bertanya-tanya. Ada apa? Jangan sampai muncul dugaan galian ilegal seperti dilegalkan karena lemahnya tindakan dari aparat,” tegas Haji Daus.
Menurutnya, Satpol PP sebagai garda terdepan penegak Perda seharusnya segera menindak usaha yang diduga melanggar aturan. Bukan justru terkesan tutup mata terhadap kerusakan lingkungan dan keresahan warga.
Aktivitas tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Selain itu, kegiatan pertambangan tanpa izin juga dapat dikenakan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Warga mendesak Bupati Tangerang dan aparat penegak hukum turun langsung mengevaluasi pengawasan di lapangan. Mereka berharap hukum tidak tajam ke masyarakat kecil namun tumpul terhadap usaha yang diduga melanggar aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola galian maupun Satpol PP Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembiaran aktivitas galian C di Gintung Sukadiri.
Reporter : Anton
