![]() |
| Sejumlah barang bukti yang diduga milik pelaku yang berhasil diamankan petugas, Ist. Indonesia Terbit |
Tangerang, Indonesia Terbit - Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Tangerang. Dua orang tersangka diamankan beserta ribuan butir obat ilegal jenis tramadol, exsimer, dan trihexy.
Pengungkapan pertama dilakukan oleh Satresnarkoba pada Kamis (2/4/2026) sore di kawasan Kampung Rawa Lumpang, Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi.
Tersangka M (35 tahun) diamankan dengan 710 butir tramadol, 190 butir exsimer, dan 90 butir trihexy. M mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang pengecer yang belum diketahui identitasnya.
Pengungkapan kedua dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Teluknaga sehari sebelumnya, Rabu (1/4/2026), di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kosambi.
Tersangka NS (28 tahun) diamankan dengan 856 butir obat keras, terdiri dari 226 butir tramadol dan 630 butir hexymer. NS mengaku telah menjual obat-obatan tersebut kepada beberapa pelanggan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap adanya peredaran obat-obatan ilegal.
"Kami berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda," tegasnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Lebih jauh, hingga berita ini diterbitkan, Polisi juga masih melakukan pengembangan adanya peredaran obat keras, guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Kontributor : Yudha
