Percepat Sertifikasi 1.634 Tanah Wakaf, Kantor Pertanahan Tangerang Gelar Rapat Lintas Instansi

Rapat koordinasi percepatan pensertifikatan tanah wakaf bersama Kemenag, Ist. Indonesia Terbit 

Tangerang, Indonesia Terbit – Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menggelar rapat koordinasi percepatan pensertifikatan tanah wakaf bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, Rabu (22/4/2026), di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Rapat ini menjadi langkah strategis untuk mendorong legalisasi aset wakaf dan tempat ibadah di 29 kecamatan se-Kabupaten Tangerang.

Plh. Kasubbag Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Amirsyah, menegaskan komitmen pihaknya menyelesaikan target pensertifikatan tanah wakaf secara optimal. 

Dalam arahannya, koordinasi teknis akan dipimpin Seksi Survei dan Pemetaan (SP), sementara aspek yuridis dikoordinasikan Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP).

Tim Ukur dan Pemasangan Tanda Batas 

Kasi Survei dan Pemetaan, Andika, menjelaskan proses pengukuran akan diawali dengan verifikasi apakah bidang tanah telah bersertifikat atau belum. Jika sudah terdaftar, akan dilakukan penanganan khusus sesuai kondisi data. 

Untuk mendukung pelaksanaan, disiapkan 23 petugas ukur yang akan dibagi per wilayah kecamatan. Kegiatan didahului dengan pemasangan tanda batas, identifikasi lapangan, serta pengaturan jadwal pengukuran bertahap per desa.

Target 1.634 Bidang dalam Tiga Bulan

Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Budinta, menyampaikan arahan pimpinan agar percepatan dilakukan lewat gerakan pemasangan tanda batas secara masif dan kolaboratif. 

Target penyelesaian 1.634 bidang tanah wakaf diharapkan tercapai dalam tiga bulan. Untuk itu, akan disusun roadmap kegiatan serta diterbitkan Surat Keputusan sebagai dasar pelaksanaan.

Koordinator Substansi menekankan pentingnya peran nadzir dalam proses ini. Pembentukan dan validasi nadzir menjadi langkah awal yang krusial sebelum pensertifikatan dilakukan.

Dari sisi teknis lapangan, masih banyak pemohon yang belum memahami batas bidang tanahnya. Karena itu, diperlukan pelaporan kegiatan lapangan berkala yang dilengkapi dokumentasi berbasis geotagging.

Dukungan Kemenag

Perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang menyatakan siap mendukung kegiatan ini, termasuk penunjukan PIC dan koordinasi gerakan pemasangan tanda batas dalam waktu dekat. 

Pendampingan dalam proses pengisian berkas oleh para nadzir juga diharapkan untuk memperlancar tahapan administrasi.

Melalui sinergi lintas sektor ini, percepatan pensertifikatan tanah wakaf dan tempat ibadah di Kabupaten Tangerang diharapkan berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pemanfaatan tanah secara optimal bagi masyarakat.

Post a Comment

Terimakasih sudah memberikan komentar anda

Lebih baru Lebih lama