Dampak Lepas Segel, Satpol PP Kota Tangerang Digeruduk Mahasiswa

Unjuk rasa yang diwarnai dengan aksi membakar ban bekas di depan kantor Satpol PP sebagai tanda kekecewaan terhadap bobroknya penegakan hukum aturan daerah yang berlaku di Kota Tangerang. Ist. Indonesia Terbit 

Tangerang, Indonesia Terbit – Ikatan Mahasiswa Tangerang Raya (IMTAR) melayangkan kritik terhadap lemahnya penegakan hukum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terkait pembukaan segel PT Esa Jaya Putra tanpa rekomendasi instansi terkait. 

Mahasiswa menilai tindakan itu mereduksi substansi penegakan ketertiban umum dan melemahkan kewenangan Pemkot Tangerang

Mereka menyoroti posisi strategis Satpol PP berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 16 Tahun 2018. Satpol PP disebut sebagai ujung tombak penegakan Perda, ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat.

Segel Dibuka Tanpa Rekomendasi

IMTAR mencontohkan dengan adanya penyegelan PT Esa Jaya Putra yang dilakukan November 2025 usai inspeksi Komisi I DPRD Kota Tangerang bersama sejumlah OPD. Namun, pada April 2026, segel tersebut dicabut Satpol PP dan perusahaan kembali beroperasi. 

“Ironisnya, segel PT Esa Jaya Putra dicabut oleh Satpol PP Kota Tangerang, dan perusahaan tersebut kembali beroperasi tanpa rekomendasi dari instansi terkait seperti Disperkim di bidang pembangunan, pengembangan infrastruktur kota dan sarana prasarana yang menunjang fungsi hunian,” ujar Rifki, selaku koordinator aksi kepada Indonesia Terbit, Kamis, 23 April 2026.

Tidak hanya itu, IMTAR juga menilai banyak tindakan penegakan lain yang melibatkan penyegelan juga dibuka kembali oleh petugas Satpol PP

Menurutnya, pembukaan segel tanpa rekomendasi bukan hanya pelanggaran prosedur administratif yang melampaui wewenang, tetapi juga mereduksi penegakan ketertiban umum menjadi sekadar formalitas. 

“Tindakan Satpol PP Kota Tangerang yang membuka kembali segel PT Esa Jaya Putra tanpa rekomendasi dari instansi terkait melemahkan efektivitas hukum dan kewenangan Pemerintah Kota Tangerang dalam mengatur dinamika sektor usaha di wilayahnya,” tegas Rifki.

Ya, pada aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan kantor Satpol PP Kota Tangerang itu, IMTAR turut menyampaikan 5 (lima) tuntutan kepada Pemkot Tangerang, yakni ; Evaluasi hukum, Audit internal, Optimalisasi Tim Terpadu, Penguatan pengawasan DPRD, serta Publikasi status penegakan.

“Tuntutan ini bertujuan mengembalikan fungsi Satpol PP sebagai lembaga yang kredibel dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dengan memastikan setiap tindakan operasional selalu berdasarkan landasan hukum yang kuat dan koordinasi antar lembaga yang transparan,” tegas dia.

Sebagai bentuk respons, IMTAR juga menyatakan akan menggelar aksi setiap hari Kamis di Kantor Satpol PP Kota Tangerang, dalam mengawal penegakan Perda di Kota Tangerang.


Penulis : Yudha 
Kontributor : Andhika 

Post a Comment

Terimakasih sudah memberikan komentar anda

Lebih baru Lebih lama