Menjembatani Jurang Antara Regulasi dan Praktik Keperawatan di Indonesia: Fondasi Menuju Pelayanan Kesehatan Berkualitas dan Sistem JKN Berkelanjutan

Ns. Ilham Cahyo Nugroho, S.Kep. Mahasiswa Magister Kepemimpinan Manajemen Keperawatan di Universitas Indonesia

Indonesia Terbit - Kesenjangan antara regulasi dan realitas praktik keperawatan di Indonesia masih menjadi tantangan fundamental dalam mewujudkan pelayanan kesehatan berkualitas dan keberlanjutan Sistem JKN. 

UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 telah menegaskan kewenangan klinis perawat, sementara Permenkes No. 03 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan JKN dan Perpres No. 59 Tahun 2024 mengatur tata kelola tarif, verifikasi, serta mekanisme penjaminan layanan. 

Namun, kesenjangan tetap terjadi ketika tuntutan dokumentasi dan pelaporan layanan yang merupakan prasyarat utama validitas klaim tidak diimbangi dengan kesiapan sistem dan kapasitas perawat di lapangan. 

Untuk menerjemahkan solusi dalam menjembatani kesenjangan ini, diperlukan kebijakan turunan yang disusun pada level kementerian, dinas kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Kebijakan ini harus melibatkan organisasi profesi, pimpinan fasilitas kesehatan, dan perawat klinis untuk merumuskan standar dokumentasi, alur kolaboratif, serta mekanisme supervisi yang selaras dengan regulasi JKN.

Dengan demikian, peran perawat tetap berada dalam koridor profesionalnya, namun kontribusinya terhadap keberlanjutan JKN dapat dimaksimalkan secara akuntabel dan tepat sasaran.

Kesenjangan antara regulasi dan praktik keperawatan kini menjadi titik kritis yang menentukan arah mutu layanan kesehatan nasional, keselamatan pasien, dan keberlanjutan Sistem JKN. 

Di tengah meningkatnya kompleksitas pelayanan, lemahnya implementasi standar profesi dan ketidakseimbangan beban kerja perawat memperlebar jurang antara kebijakan dan realitas di lapangan. Kondisi ini menegaskan urgensi reformasi melalui regulasi berbasis profesi, penguatan praktik kolaboratif, pemberian insentif berbasis kinerja, serta integrasi tata kelola keperawatan ke dalam kebijakan JKN.

Tanpa langkah terstruktur dan strategis ini, Indonesia berisiko kehilangan momentum dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang adil, berkualitas, dan berorientasi pada keselamatan pasien.

Dalam konteks sistem JKN, perawat klinis tidak menjalankan fungsi verifikasi atau pengelolaan klaim, tetapi berperan strategis melalui pendokumentasian asuhan, koordinasi layanan, dan advokasi pasien. Dokumentasi yang akurat menjadi dasar validitas klaim dan mendukung kerja tim case mix tanpa mengambil alih kewenangannya. 

Perawat juga memastikan kesinambungan layanan melalui komunikasi antar profesi yang efektif, sehingga alur pelayanan tercatat dengan benar dan sesuai standar. Dengan demikian, peran perawat terletak pada penguatan mutu klinis dan keterlacakan layanan, yang secara tidak langsung meningkatkan kelancaran proses klaim serta mendukung efisiensi sistem JKN secara keseluruhan.

Meski regulasi formal telah tersedia, tantangan dalam pelaksanaannya masih cukup besar. Pemahaman terhadap hukum dan standar profesi oleh institusi pelayanan kesehatan belum merata. Selain itu, mekanisme registrasi, perizinan, serta pengawasan masih terbatas, dan penerapan kode etik serta standar profesi dalam praktik keperawatan cenderung tidak konsisten, baik di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya. Kesenjangan ini semakin diperburuk oleh tingginya tekanan layanan, beban kerja perawat yang berat, serta kerumitan sistem klaim dan administrasi, khususnya dalam konteks pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Banyak fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit, belum memaksimalkan peran perawat dalam proses pendampingan klaim, verifikasi layanan, dan koordinasi pelayanan. Akibatnya, risiko terjadinya kesalahan administratif, keterlambatan klaim, bahkan potensi malpraktik meningkat, yang pada akhirnya merugikan peserta JKN dan sistem secara keseluruhan.

Profil Kesehatan Indonesia 2022 mencatat bahwa 20–30% perawat di beberapa daerah belum memiliki SIPP aktif, meskipun STR telah dimiliki. 

Rasio perawat–pasien di rumah sakit masih mencapai 1:10–1:12, jauh dari standar ideal 1:5, sehingga memengaruhi mutu dokumentasi dan kepatuhan standar profesi. 

Di sisi lain, laporan BPJS Kesehatan 2022 menunjukkan bahwa sekitar 20% klaim tertunda disebabkan oleh ketidaksesuaian administrasi dan dokumentasi layanan, menegaskan bahwa optimalisasi peran perawat dalam proses klaim masih menjadi kebutuhan mendesak.

Cakupan kepesertaan JKN pada Januari 2025 mencapai 98,89%, atau sekitar 278 juta jiwa, sementara 1,11% sisanya belum menjadi peserta. Data ini menggambarkan hampir seluruh penduduk Indonesia telah terlindungi dalam sistem JKN.

Dengan demikian, meskipun regulasi formal telah jelas, praktik keperawatan di Indonesia masih jauh dari ideal, baik dari aspek distribusi, profesionalisme, implementasi standar, sampai dengan koordinasi layanan dan klaim dalam sistem JKN. 

Dengan demikian, meskipun regulasi formal telah jelas, praktik keperawatan di Indonesia masih jauh dari ideal, baik dari aspek distribusi, profesionalisme, implementasi standar, sampai dengan koordinasi layanan dan klaim dalam sistem JKN.

Mengapa Kesenjangan Ini Penting untuk Diatasi?

Ketika praktik keperawatan tidak konsisten dengan standar kompetensi atau kode etik profesi, maka kualitas layanan bisa menurun. Dampaknya dapat terlihat dalam berbagai aspek, seperti pengawasan pasien yang kurang optimal, asuhan keperawatan yang terfragmentasi, dokumentasi yang tidak lengkap, hingga lemahnya pengawasan terhadap prosedur medis dan administratif. 

Kondisi ini meningkatkan risiko terjadinya malpraktik, kelalaian, maupun kegagalan layanan, yang secara langsung membahayakan keselamatan dan kesejahteraan pasien. Keberhasilan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sangat bergantung pada efektivitas koordinasi antara tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan dalam proses pelaporan, klaim, dan pembayaran. 

Apabila perawat yang merupakan pilar utama dalam layanan keperawatan tidak diberdayakan secara maksimal, akan terjadi berbagai bentuk inefisiensi, seperti keterlambatan klaim, ketidaktepatan dokumentasi layanan, dan peningkatan beban administrasi.

Akibatnya, beban biaya meningkat, kepercayaan peserta menurun, dan tingkat kolektibilitas iuran berpotensi terganggu.

Kesenjangan antara regulasi dan praktik juga berdampak pada ketidakpastian hukum dan profesional bagi perawat. Meskipun telah memiliki kompetensi, banyak perawat tidak memperoleh perlindungan hukum, pengakuan profesional, maupun legitimasi dalam praktik apabila institusi tidak secara konsisten menerapkan regulasi yang berlaku. 

Kondisi ini melemahkan martabat profesi serta menurunkan semangat dan motivasi kerja, terutama di wilayah terpencil. Ketimpangan distribusi perawat ditambah lemahnya implementasi regulasi menyebabkan Masyarakat khususnya di daerah dengan akses terbatas sulit mendapatkan layanan kesehatan yang bermutu.

Situasi ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan hak atas kesehatan, serta berisiko memperlebar kesenjangan layanan kesehatan antarwilayah.

Karena itu, mengatasi kesenjangan regulasi dan praktik keperawatan bukan hanya kebutuhan profesional, melainkan langkah strategis untuk memperkuat sistem kesehatan nasional, menjaga keberlanjutan JKN, dan memastikan pelayanan kesehatan adil, berkualitas, dan merata.

Oleh karena itu, menjembatani kesenjangan antara regulasi dan praktik keperawatan bukan sekadar tuntutan profesional, melainkan strategi penting untuk memperkuat sistem kesehatan nasional, menjamin keberlanjutan program JKN, serta mewujudkan layanan kesehatan yang adil, berkualitas, dan merata bagi seluruh masyarakat.

Kunjungan langsung (onsite visit) berkala oleh petugas JKN, kader, atau auditor independen penting untuk menilai mutu asuhan keperawatan, kelengkapan dokumentasi dan efektivitas proses klaim di fasilitas kesehatan. 

Evaluasi lapangan ini memungkinkan identifikasi cepat terhadap ketidaksesuaian praktik serta hambatan administrasi, sehingga mendorong perbaikan berkelanjutan. 

Dengan demikian, mekanisme onsite visit memperkuat akuntabilitas, memastikan kepatuhan terhadap standar profesi, dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan layanan serta klaim JKN.

Solusi: Regulasi Berbasis Profesi dan Kolaborasi Antar-Tenaga Kesehatan

Berdasarkan analisis sebelumnya, dibutuhkan pendekatan kebijakan yang terintegrasi, yang mengharmoniskan aspek regulasi hukum, pelaksanaan praktik profesional, serta kerja sama aktif antar tenaga kesehatan. Fokus utama perlu diarahkan pada keterlibatan langsung perawat dan petugas JKN dalam proses pelayanan dan pengelolaan klaim, guna memastikan efektivitas dan kualitas layanan. Penerapan Undang-Undang Keperawatan dan regulasi pendukung perlu diperkuat dengan memastikan bahwa seluruh perawat yang menjalankan praktik telah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Izin Praktik Perawat (SIPP), serta sertifikasi kompetensi sesuai standar nasional.

Setiap fasilitas pelayanan kesehatan termasuk rumah sakit wajib mematuhi standar profesi keperawatan dan menempatkan perawat sesuai rasio ideal, terutama pada unit pelayanan keperawatan, asuhan dasar, dan pengelolaan klaim. Selain itu, penting untuk membangun sistem audit internal maupun eksternal, misalnya melalui organisasi profesi atau perhimpunan perawat, guna memantau kepatuhan terhadap kode etik, standar asuhan dan dokumentasi layanan. 

Langkah ini bertujuan untuk melindungi hak pasien dan perawat sekaligus menjaga mutu pelayanan kesehatan secara menyeluruh.

Perlu didorong penerapan model praktik kolaboratif antara perawat, dokter, fisioterapis, dan tenaga kesehatan lainnya dalam penyelenggaraan layanan kesehatan, dengan pembagian peran, tanggung jawab, dan mekanisme koordinasi yang terstruktur.

Pendekatan ini dapat mengoptimalkan kontribusi perawat dalam pemberian asuhan, pengelolaan layanan, dan administrasi klaim. 

Peran perawat juga perlu diperkuat dalam pendampingan pasien selama proses pelayanan, pencatatan dokumentasi, serta pengurusan klaim. 

Dengan demikian, perawat tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana teknis, tetapi juga sebagai koordinator layanan dan fasilitator proses klaim, yang berperan penting dalam mengurangi kesalahan administratif dan mempercepat penyelesaian klaim di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya.

Mekanisme Insentif dan Penghargaan bagi Fasilitas & Tenaga Kesehatan.

Pemberian insentif atau penghargaan perlu diberikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan dan perawat yang secara konsisten mematuhi standar profesi, menjunjung tinggi kode etik, serta memiliki riwayat klaim yang bersih dan tertib. 

Bentuk insentif dapat berupa prioritas dalam pembayaran klaim, pengakuan dalam proses akreditasi, maupun penghargaan dalam bentuk finansial atau non-finansial. Sementara itu, untuk wilayah yang mengalami kekurangan tenaga kesehatan atau keterbatasan fasilitas, perlu disediakan insentif tambahan bagi perawat profesional yang bersedia ditempatkan di daerah tersebut.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi ketimpangan distribusi tenaga, sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas.

Integrasi dengan Kebijakan Sistem JKN & Pembiayaan Kesehatan. Kebijakan terkait regulasi keperawatan dan praktik profesional perlu disinergikan dengan mekanisme klaim dan alur layanan dalam sistem JKN, agar setiap tindakan keperawatan dapat tercatat, terdokumentasi, dan diproses klaimnya sesuai dengan standar yang berlaku.

Penting untuk memastikan bahwa komponen jasa keperawatan diperhitungkan secara adil dan transparan dalam proses klaim, serta diakui sebagai bagian esensial dari layanan kesehatan--bukan disembunyikan atau diabaikan dalam sistem pembiayaan.

Kesimpulan

Kesenjangan antara regulasi formal dan praktik keperawatan di Indonesia merupakan persoalan struktural yang berdampak luas, mencakup kualitas layanan, keselamatan pasien, keberlanjutan pembiayaan kesehatan, keadilan akses, hingga profesionalisme perawat. 

Walaupun telah tersedia regulasi seperti UU Keperawatan dan berbagai aturan turunannya, implementasi di lapangan masih belum optimal dan belum sepenuhnya menjamin kesesuaian praktik dengan standar profesi. 

Oleh karena itu, dibutuhkan solusi yang bersifat menyeluruh dan multidimensi, meliputi penguatan regulasi dan pelaksanaan lisensi praktik, pengembangan model kolaboratif antar profesi, edukasi dan pendampingan berkelanjutan, supervisi langsung melalui kunjungan lapangan, serta pemberian insentif bagi fasilitas dan tenaga kesehatan. 

Pendekatan ini akan memungkinkan perawat menjalankan peran secara menyeluruh, tidak hanya dalam asuhan klinis, tetapi juga dalam manajemen layanan, dokumentasi, dan pengelolaan klaim.

Strategi ini tidak hanya berkontribusi pada peningkatan mutu dan keadilan layanan kesehatan, tetapi juga memperkuat keberlanjutan sistem JKN. Layanan yang sesuai standar dan proses klaim yang efisien akan meningkatkan kepercayaan peserta, mendorong kepatuhan iuran, dan memastikan skema jaminan sosial berjalan secara optimal. 

Oleh sebab itu, regulasi berbasis profesi yang dikombinasikan dengan kolaborasi lintas profesi, mekanisme pendampingan, supervisi langsung, dan tata kelola klaim yang transparan menjadi langkah strategis dan mendesak untuk menjembatani kesenjangan antara kebijakan dan praktik keperawatan di Indonesia. 

DAFTAR PUSTAKA

Aiken, L. H., Sloane, D. M., Griffiths, P., Rafferty, A. M., Bruyneel, L., McHugh, M., ... & Sermeus, W. (2017). Nursing skill mix in European hospitals: cross-sectional study

of the association with mortality, patient ratings, and quality of care. BMJ Quality & Safety, 26(7), 559–568.https://doi.org/10.1136/bmjqs-2016-005567

Campbell, J., Dussault, G., Buchan, J., Pozo-Martin, F., Guerra Arias, M., Leone, C., ... & Siyam, A. (2013). A universal truth: No health without a workforce. The Global Health Workforce Alliance and WHO.fhttps://www.who.int/publications/i/item/a-universal-truth-no-health-without-a-work orce

Driessen, J., Fenger, M., & Tonkens, E. (2020). The professional boundary-work of nurses:Balancing between standardization and autonomy. Social Science & Medicine, 252,112901. https://doi.org/10.1016/j.socscimed.2020.112901

Foster, M., Mitchell, G., Van C, A., & Young, J. (2019). Predictors of work-related stress and intention to leave among nurses: An international systematic review. Journal of Nursing Management, 27(7), 1359–1370. https://doi.org/10.1111/jonm.12820

Haryanto, A. T. (2019). Factors influencing the distribution of nurses in Indonesia. Jurnal Keperawatan Indonesia, 22(3), 198–207.https://doi.org/10.7454/jki.v22i3.1234

Kieft, R. A., Brouwer, B. B., Francke, A. L., & Delnoij, D. M. (2014). How nurses and their work environment affect patient experiences of the quality of care: Aqualitative study. BMC Health Services Research, 14(1), 1–10. https://doi.org/10.1186/1472-6963-14-249

NIH & WHO. (2020). State of the world's nursing 2020: Investing in education, jobs and leadership. World Health Organization. https://www.who.int/publications/i/item/9789240003279


TENTANG PENULIS

Ns. Ilham Cahyo Nugroho, S.Kep pada tahun 2025 terpilih sebagai Duta Kesehatan Indonesia yang mewakili Provinsi Jawa Barat. Penghargaan Duta Kesehatan ini bahwa Ilham dianggap memiliki potensi untuk menjadi “wakil kesehatan” yaitu membantu menyebarkan informasi kesehatan, memberi advokasi, serta mendukung upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Saat ini, Ilham bekerja sebagai Ners di Rumah Sakit Universitas Indonesia dan tengah menempuh pendidikan Magister Kepemimpinan Manajemen Keperawatan di Universitas Indonesia. Selain perannya di dunia klinis dan akademis, Ilham juga aktif sebagai seorang Master of Ceremony (MC) untuk berbagai kegiatan kesehatan di wilayah Jabodetabek, serta dikenal sebagai edukator kesehatan yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Depok dalam berbagai program penyuluhan dan promosi kesehatan. Tak hanya itu, Ilham juga merupakan host kanal YouTube bertema kesehatan, di mana ia secara rutin membagikan konten edukatif dan informatif untuk meningkatkan literasi kesehatan masyarakat luas, khususnya generasi muda.

Post a Comment

Terimakasih sudah memberikan komentar anda

Lebih baru Lebih lama