Polsek Sepatan Berhasil Gagalkan Pengiriman 9,51 Gram Sabu Via Ojol

Sejumlah barang bukti yang diamankan dari pelaku GS(31) di Polsek Sepatan, Ist. Indonesia Terbit

Tangerang, Indonesia Terbit - Jajaran Polres Metro Tangerang Kota melalui Unit Reskrim Polsek Sepatan berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu yang akan dikirim ke wilayah Jakarta  Utara melalui jasa ekspedisi ojek online.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB malam, tepatnya di Kampung Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Petugas pun akhirnya berhasil mengamankan GS (31), warga Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, berikut dua paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto total 9,51 gram, serta satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, khususnya dari seorang pengemudi ojek online yang mencurigai paket yang akan diantarnya.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat. Informasi dari pengemudi ojek online menjadi kunci terbongkarnya upaya pengiriman narkotika jenis sabu ke wilayah Jakarta Utara,” ujar Kapolres, Rabu 21 Januari 2025.

Foto barang bukti narkotika jenis sabu milik pelaku GS(31), Ist. Indonesia Terbit

Namun karena pengiriman dibatalkan dan paket dikembalikan ke alamat asal, petugas yang telah melakukan pembuntutan langsung melakukan penangkapan saat pelaku GS (31) mengambil paket tersebut.

“Modus pengiriman narkotika dengan memanfaatkan jasa ekspedisi dan ojek online masih kami temukan. Oleh karena itu, kami terus meningkatkan pengawasan dan penindakan,” tegas Kapolres.

Dan untuk saat ini pelaku GS (31) masih diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHP dengan ancaman pidana berat.

Dari jumlah sabu dengan berat brutto 9,51 gram itu diperkirakan akan meraup hasil penjualan kurang lebih sekitar 14 juta rupiah, dan diasumsikan, adanya pengungkapan tersebut telah menyelamatkan kurang lebih sebanyak 95 jiwa dari bahaya narkotika.

Kapolres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada Kepolisian guna mencegah dan memberantas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, dengan melaporkan pada call center kami di 110," ujar Kapolres.


Kontributor : Yudha

Post a Comment

Terimakasih sudah memberikan komentar anda

Lebih baru Lebih lama