![]() |
| Syukron Nur Arifin. S.H, Lembaga Bantuan Hukum S. N. A. Law Office, selaku pendamping hukum dari seorang korban asusila di Kota Tangerang, editor foto Survival Journalism |
Tangerang, Indonesia Terbit - Dari adanya insiden pelecehan seksual yang terjadi di salahsatu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 19 Kota Tangerang baru-baru ini. Hingga saat ini kasus tersebut masih menjadi perhatian publik.
Maka dari itu, Syukron Nur Arifin SH, selaku perwakilan S. N. A Law Office, yang juga selaku kuasa hukum korban menjabarkan prihal Undang-undang dan Peraturan Pemerintah terkait kasus perbuatan asusila yang dialami oleh Kliennya.
Dalam hal ini, kata Syukron, terduga pelaku (Oknum Guru) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang dan ketentuan profesinya sebagai Pegawai Negeri, seperti tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No 12 Th 2022), Kode Etik Guru (UU No 14 Th 2025), Sanksi Administratif, hingga Pelanggaran ASN (UU No 5 Th 2014).
"Peraturan-peraturan ini menegaskan bahwa perbuatan asusila oleh guru, terutama terhadap murid, merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat dikenakan sanksi pidana dan juga sanksi Administratif/Kepegawaian," jelas Syukron kepada Indonesia Terbit, Minggu 14 Desember 2025.
Ya, dalam kasus asusila yang saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh pihak berwajib. Oknum guru berinisial MRF ini, kata Syukron, diketahui masih bebas dan belum diamankan. Diduga pihak Sekolah masih memberikan perlindungan terhadap pelaku, sehingga dikhawatirkan korban yang berstatus masih bersekolah di SMPN 19 Kota Tangerang ini pun rawan terancam secara psikologis.
"Perlindungan terhadap oknum asusila tidak diizinkan oleh hukum Indonesia dan dapat mengakibatkan konsekuensi hukum serius bagi pihak yang terlibat," tegas Syukron.
Atas dasar tersebut, Syukron pun mendesak Pemerintah serta DPRD Kota Tangerang, untuk dapat membuka hati dan memberikan respon dari permohonan bantuan perlindungan hukum bagi Kliennya (korban asusila oknum guru/ASN) serta kebijakan yang menjadi hak korban.
"DPRD juga memiliki peran tidak kalah penting dalam kasus ini, selaku perwakilan rakyat, memiliki kewajiban untuk mewakili rakyat," papar Syukron.
Untuk itu, Syukron berharap dalam kasus asusila yang terjadi pada Kliennya ini dapat segera digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan kedua belah pihak yang terlibat.
"Demi mengungkap semua, maka secepatnya dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Entah kapan RDP digelar?," tuturnya, seraya berujar pihaknya hingga kini belum juga mendapat undangan RDP dari DPRD Kota Tangerang.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum guru melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang siswinya di SMPN 19 Kota Tangerang. Yang selanjutnya kasus tersebut dilaporkan oleh keluarga korban ke pihak berwajib dengan nomor laporan, LP/B/1751/XI/2025/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 7 November 2025 lalu.
Kontributor : Yudha
