Demokrasi Ditunggangi, Pemilihan Ketua RW di Karawaci Berujung Konflik!

Peristiwa konflik proses pemilihan Ketua Forum RW di halaman Kelurahan Karawaci Baru Kota Tangerang, Ist. Indonesia Terbit 

Tangerang, Indonesia Terbit - Dinamika kehidupan sosial tingkat Rukun Warga di wilayah Kota Tangerang yang merupakan akar rumput demokrasi dalam aspek politik wajib berjalan kondusif.

Menanggapi peristiwa konflik antar warga yang terjadi di RW 07 Kelurahan Karawaci Baru Kecamatan Karawaci Kota Tangerang menuai polemik yang berawal dari berakhirnya kepengurusan RW 07 dan terbentuknya panitia pemilihan Ketua RW. 

Proses pendaftaran sempat berjalan, bahkan bakal calon sudah ada beberapa peserta. Akan tetapi dengan datangnya aspirasi dari masyarakat setempat menilai bahwa proses tersebut tidak berdasar pada peraturan yang berlaku juga cacat administratif. 

Sehingga pihak Kelurahan membekukan kepanitian yang sebelumnya sudah di SK kan oleh pihak Kelurahan dengan berbagi alasan :

  1. Atas dasar aspirasi masyarakat
  2. Atas dasar hasil evaluasi tingkat kelurahan
  3. Atas dasar himbauan dari pemerintahan Kota Tangerang yaitu pemilihan ketua RW dan RT ditangguhkan sampai keluarnya peraturan terbaru.

Berlanjut lagi di rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh lurah Karawaci Baru pada tanggal 8 desember 2025 yang dihadiri oleh kedua belah pihak "pro dan kontra". 

Seorang politisi dari Partai PKS tampak terekam kamera pasca terjadinya konflik warga di Karawaci Baru, Ist. Indonesia Terbit

Dan ironisnya adanya Kehadiran anggota DPRD Provinsi (Tengku Iwan J.P, S.T.) membuat warga kaget terhadap kapasitasnya hadir dalam Forum RW/RT tingkat Kelurahan. 

Menurut informasi memang warga Kelurahan Karawaci Baru tapi bukan warga RW 07. Pada hasilnya rapat koordinasi tersebut cekcok sampai ke halaman Kelurahan hingga tersebarnya berbagai video yang memperlihatkan adanya arogansi/intervensi.

DPC GMNI Kota Tangerang menilai peristiwa tersebut telah menunjukkan sikap intervensi yang berlebihan. 

"Sebagai anggota dewan harusnya bersikap adil bagi kedua belah pihak tanpa mendukung satu pihak, sehingga terciptanya kondisi sosial yang kondusif dan bermartabat," ujar Ketua DPC GMNI Kota Tangerang, Elwin Mendrofa, Kamis 11 Desember 2025.

Selanjutnya kata Elwin, adanya dugaan penunggang demokrasi ini merupakan sikap yang bertentangan dengan adat dan budaya, ketentraman kehidupan sosial, sehingga perilakunya terindikasi memelihara konflik di tengah-tengah masyarakat.

Selanjutnya, DPC GMNI Kota Tangerang telah mencatat berbagai poin peristiwa untuk menjadi perhatian, diantaranya :

  1. Panitia bukannya SK tetapi surat tugas
  2. Adanya satu pendaftar calon RW yang di tolak oleh panitia pendaftaran dengan alasan tidak tinggal di wilayah RW. 07, sedangkan si calon rumah orang tuanya, KTP dan KK masih alamat RW. 07 dan mempunyai usaha jasa perbaikan tas di lingkungan RW. 07.
  3. Proses penerimaan calon peserta RW, jika yang mendaftar dari luar "Orang-orang yang tidak sepaham dengan mereka "dicari kekurangannya agar gagal dalam segi administrasi. 
  4. Panitia tidak adanya draf, juknis dan juklak terkait pemilihan, mekanisme pemilihan, aturan mainnya. 
  5. Adanya biaya administrasi calon RW, Rp. 300rb diakhir penjaringan calon yang tidak diberikan tanda terima/kwitansi.
  6. Pengembalian berkas calon RW, yang dalam pendaftaran diterima di balai RW, dikembalikan kepada calon yang ditolak di luar ruang balai RW  (di pinggir Jalan Raya/di depan kios usahanya).

 "Atas hasil sikap yang dilakukan diduga terindikasi melanggar kode etik anggota dewan tentang tugas dan fungsi, serta tidak menghargai keputusan pemerintahan baik ditingkat kelurahan dan juga tingkat pemerintahan kota," ungkap Elwin.

Untuk menjaga kondusifitas masyarakat dan bebas dari intervensi kalangan elit maka dengan ini DPC GMNI Kota Tangerang akan mengambil sikap untuk membawa perkara konflik tersebut ke Badan Kehormatan DPRD Provinsi Banten.

"Selaku organisasi kemahasiswaan DPC GMNI yang berpihak kepada rakyat mengambil langkah tegas membawa masalah ini kehadapan Badan kehormatan DPRD Provinsi Banten," tegasnya.


Kontributor : Yudha

Post a Comment

Terimakasih sudah memberikan komentar anda

Lebih baru Lebih lama