![]() |
| Foto BR alias Kidut (21) pelaku pencurian sepeda motor RT di Sukasari, Tangerang, Kota Tangerang, Ist. Indonesia Terbit |
Tangerang, Indonesia Terbit - BR alias Kidut (21) diciduk oleh Polisi terkait kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Sukasari, Kota Tangerang. Motor tersebut diketahui milik Ketua RT setempat.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 3 Desember 2025, sekitar pukul 03.31 WIB di Jalan Sukahati II, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang.
Korban, Syaiful A. Rahman, memarkir sepeda motor Honda Supra X 125 di garasi rumah dengan kondisi pagar tidak terkunci dan kunci motor masih tergantung.
Saat hendak melaksanakan salat tahajud sekitar pukul 03.45 WIB, korban mendapati pagar rumah terbuka dan sepeda motornya hilang.
Dari hasil rekaman CCTV tetangga memperlihatkan pelaku masuk ke garasi sekitar pukul 03.22 WIB dan membawa kabur motor dalam waktu kurang dari 15 menit.
Lalu, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Tangerang saat kegiatan Ngopi Kamtibmas pada 5 Desember 2025.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Tangerang AKP Suyatno, memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
Berdasarkan analisa CCTV, polisi mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Pada Sabtu (6/12) sekitar pukul 14.00 WIB, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Ronald Sianipar, mengamankan BR alias Kidut (21) di wilayah Babakan.
"Pelaku mengakui melakukan pencurian seorang diri tanpa menggunakan alat. Motor hasil curian dijual bersama rekannya berinisial D yang kini berstatus DPO,” ujar Kapolsek, Minggu 7 Desember 2025 dalam keterangannya.
Motor tersebut dijual melalui media sosial Facebook pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Jatiuwung seharga Rp1,45 juta.
Pelaku mengaku mendapat bagian Rp200 ribu, sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Barang bukti yang diamankan saat ini berupa BPKB sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol B-6003-CEN, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta rekaman CCTV,” kata Suyatno.
Sumber : Istimewa
