SPG Anker Beer Belum Terima Upah, Hiwata Angkat Bicara

Gambar ilustrasi minuman beralkohol (beer), istimewa 

Tangerang, Indonesia Terbit - Disoal Puluhan Sales Promotion Girl (SPG) dari sebuah perusahaan minuman beralkohol ternama "Anker Beer" diduga sudah hampir 2 (dua) bulan tidak menerima gaji, sejak bulan Oktober 2025 lalu.

Padahal, produsen "Anker" yang dikelola oleh PT Delta Djakarta Tbk yang diketahui 26,25% sahamnya dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta, menghasilkan dividen signifikan bagi pemerintah daerah.

Namun, mirisnya perusahaan ternama itu terkesan tidak memiliki hati, lantaran banyaknya pekerja yang ditempatkan sebagai SPG Anker Beer hingga kini masih belum menerima gaji, padahal mereka memiliki keluarga kecil yang harus mereka nafkahi.

Menanggapi adanya hal tersebut, Sekertaris Himpunan Wartawan Tangerang (Hiwata), Hasan mengatakan, dirinya merasa prihatin atas adanya hal tersebut.

"Sungguh miris ya, padahal perusahaan tidak akan bisa besar jika tidak dari Karyawannya sendiri, perusahaan tidak akan sukses jika tidak ada karyawannya sendiri, bagaimanapun mereka berjuang dan berusaha untuk perusahaan, walau dilain sisi memang mereka bekerja untuk memenuhi kebutuhan sendiri atau keluarganya, jujur saya merasa sedih jika memang adanya hal tersebut, apalagi berdasarkan adanya informasi mereka rela mencari pekerjaan sampingan untuk mencari makan, dan tempat tinggal, bahkan ada yang menumpang untuk tinggal kepada temannya," kata Hasan, pada Minggu 14 Desember 2025.

Hasan, mengungkapkan, mengacu pada hukum bahwa perusahaan yang terlambat membayar gaji karyawan dapat dikenakan denda. Dan seharusnya pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja/buruh.

"Yang kita sama-sama ketahui, Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Pasal 93 ayat 2 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan, pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja atau buruh," paparnya.

Denda yang dimaksud dengan ketentuan (lihat Pasal 55 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan/ PP Pengupahan). Secara hukum, pengusaha dapat memberikan upah atau gaji kepada pekerja secara harian, mingguan, atau bulanan, dengan jangka waktu pembayaran upah tidak boleh lebih dari 1 bulan.

"Apabila perusahaan atau pengusaha terlambat membayar upah, bisa dikenai denda dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) PP 36/2021," terangnya.

Dalam ketentuan hak pekerja, kata Hasan, mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan dari tanggal pencairan gaji, dikenakan denda sebesar 5 persen untuk setiap hari keterlambatan upah yang seharusnya dibayarkan. Sesudah hari kedelapan, dikenakan keterlambatan sesuai dengan huruf a ditambah 1 persen untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50 persen dari upah yang seharusnya dibayarkan.

Selanjutnya, sesudah satu bulan, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.

"Semoga hal ini juga dapat menjadi perhatian pemerintah agar hal serupa tidak terulang kembali, dan dapat melindungi para pekerja yang ada di manapun. serta adanya peristiwa ini pihak perusahaan terkait harus segera menyelesaikan permasalahan ini," tuturnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, "Udah dua bulan engga nerima gaji, makannya sekarang kami sales bir angker mogok serentak, " ujar S seorang SPG Anker Beer di Kota Tangerang, pada Sabtu, 13 Desember 2025 kemarin.

Usai adanya pemberitaan, bannyak para SPG lain yang berkomentar mengenai hal memilukan tersebut, seperti yang di tuliskan @Raniie Rahardika "Gw juga korban nyaa ..masih nunggu kejelasan dr org2 yg mempersulit hidup manusia," ucapnya.

Selain itu, hal tersebut juga diakatakan oleh @scorpiogurl "gue korbannya, 2 bulan blm di gaji😭😭😭," katanya.

Dan hingga berita ini ditayangkan kedua kalinya, pihak Anker Beer atau PT Delta Djakarta Tbk, masih belum dapat dikonfirmasi terkait adanya keluhan dari para SPG yang belum menerima upahnya selama dua bulan tersebut.


Sumber : Hiwata

Post a Comment

Terimakasih sudah memberikan komentar anda

Lebih baru Lebih lama