Generasi Emas 2045 Terancam, BPOM Intensifkan Perang Melawan Obat Ilegal

Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-obatan Tertentu (doc. Ist. Indonesia Terbit)

Jakarta, Indonesia Terbit –  menggelar Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT) Tahun 2026 dengan tema “Lawan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu, Selamatkan Generasi Bangsa."Kegiatan ini dilaksanakan serentak di berbagai wilayah Indonesia sepanjang Mei 2026 sebagai bagian dari Bulan Pencegahan Kejahatan Obat dan Makanan.

Program nasional tersebut diawali di Universitas Muhammadiyah Bengkulu pada 4 Mei 2026 dan dijadwalkan berlangsung di 33 kota di seluruh Indonesia, yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat-obatan tertentu yang dinilai semakin mengkhawatirkan, terutama di kalangan generasi muda.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan penyalahgunaan obat-obatan seperti tramadol, triheksifenidil, ketamin, dan dekstrometorfan telah berkembang menjadi ancaman serius yang dapat merusak kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa mendatang.

“Obat-obatan tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan medis. Namun masih ditemukan penyalahgunaan untuk tujuan nonmedis yang berpotensi menimbulkan ketergantungan, gangguan kesehatan fisik dan mental, serta berbagai persoalan sosial,” ujar Taruna.

Menurutnya, kelompok usia muda menjadi pihak yang paling rentan terhadap penyalahgunaan obat karena masih berada dalam fase pencarian jati diri dan belum memiliki pemahaman yang memadai mengenai risiko yang ditimbulkan. Selain pelajar dan mahasiswa, kasus penyalahgunaan juga ditemukan di kalangan pekerja, termasuk buruh, sopir, dan pekerja harian.

Data BPOM menunjukkan penyalahgunaan OOT mencapai sekitar 1,4 juta kasus atau sekitar 42 persen dari total penyalahgunaan obat lainnya, termasuk narkotika. Kondisi ini menjadi perhatian serius mengingat Indonesia tengah mempersiapkan Generasi Emas 2045.

Dalam aspek penegakan hukum, BPOM berhasil mengungkap peredaran lebih dari satu miliar tablet OOT ilegal di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Barang bukti yang diamankan berupa tramadol, triheksifenidil, dan dekstrometorfan dengan nilai keekonomian mencapai Rp398 miliar.

Selain melakukan pengawasan langsung di lapangan, BPOM juga memperkuat patroli siber guna menekan peredaran obat ilegal melalui platform digital. 

Ribuan tautan penjualan obat ilegal berhasil ditindaklanjuti melalui pemblokiran dan penghapusan konten bekerja sama dengan berbagai platform e-commerce serta Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA).

Sepanjang periode 2024 hingga 2026, BPOM telah memasukkan 1.586 produk ilegal ke dalam daftar negative list. Dari jumlah tersebut, sebanyak 412 produk merupakan obat tanpa izin edar dan obat-obatan tertentu yang berpotensi disalahgunakan.

Keberhasilan pengawasan juga tercatat di sejumlah daerah. Balai Besar POM Kendari menemukan lebih dari 20 ribu tablet dan sachet obat ilegal selama periode 2021–2026. Sementara itu, Balai Besar POM Palembang mengungkap puluhan ribu tablet dan vial yang didominasi triheksifenidil serta dekstrometorfan.

Di Bengkulu, petugas mengamankan lebih dari 790 ribu tablet dan sachet obat ilegal melalui pengawasan jasa pengiriman dengan nilai mencapai Rp1,02 miliar. Adapun di Jambi, pengawasan selama periode 2020–2025 mencatat 43 kasus peredaran dan penyalahgunaan OOT tanpa izin edar.

Taruna menegaskan bahwa upaya pemberantasan penyalahgunaan obat-obatan tertentu tidak dapat dilakukan oleh BPOM sendiri. Diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, tenaga kesehatan, dan masyarakat.

“Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan edukasi dan langkah pencegahan. Kesadaran masyarakat menjadi faktor penting untuk menekan permintaan terhadap obat-obatan yang disalahgunakan,” tegasnya.

Melalui Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT Tahun 2026, BPOM berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan tertentu dapat ditekan demi melindungi generasi muda dan menjaga masa depan bangsa.


Reporter : Anton Akbal  
Redaktur : Yudha | Indonesia Terbit 

Post a Comment

Terimakasih sudah memberikan komentar anda

Lebih baru Lebih lama