![]() |
| Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim sewaktu dihadirkan dalam sidang keterangan ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Ist. Indonesia Terbit |
Jakarta, Indonesia Terbit – Ketegangan mewarnai jalannya persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu, 6 Mei 2026. Adu argumen terjadi antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasihat hukum mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, saat pemeriksaan ahli berlangsung.
Perdebatan bermula ketika kuasa hukum Nadiem mengajukan pertanyaan kepada mantan Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, yang dihadirkan sebagai ahli meringankan.
Pengacara menyinggung soal hasil Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP yang dinilai menjadi dasar penilaian tanggung jawab terhadap pengadaan DAK fisik
Dalam penjelasannya, ahli menyampaikan bahwa terdapat perbedaan kewenangan yang jelas dalam struktur pengelolaan anggaran, mulai dari tingkat kementerian hingga pelaksana teknis di lapangan. Ia menekankan bahwa tanggung jawab tidak serta-merta dibebankan kepada menteri.
Namun, sebelum ahli menyelesaikan jawabannya, jaksa mengajukan keberatan. Menurut jaksa, pertanyaan yang diajukan sudah keluar dari konteks karena lebih menyoroti pelaku, bukan hubungan sebab-akibat antara perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.
Situasi semakin memanas ketika ahli menyatakan dirinya hanya memberikan keterangan sesuai bidang keahliannya, sekaligus menyinggung pengalaman sebelumnya dalam membantu pihak kejaksaan. Ia juga meminta agar dirinya dihormati selama memberikan keterangan
Pernyataan tersebut memicu reaksi dari jaksa yang mempertanyakan maksud ucapan ahli. Ketegangan pun tak terhindarkan setelah penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menanggapi dengan nada tinggi, yang kemudian dibalas oleh jaksa hingga terjadi adu mulut di ruang sidang.
Majelis hakim yang dipimpin Purwanto akhirnya turun tangan untuk meredam situasi dan meminta kedua belah pihak menjaga ketertiban.
Hakim menegaskan agar proses persidangan tetap berjalan dengan tertib serta memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan argumen.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.
Selain Nadiem, tiga pihak lain juga menjadi terdakwa, yakni Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen periode 2020–2021; Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; serta Ibrahim Arief (Ibam), yang berperan sebagai konsultan pada masa tersebut.
Dalam putusan sebelumnya, Sri Wahyuningsih dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, sementara Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara.
Kontributor : Yudha
