![]() |
| Ambulance ONE yang turut diamankan di Polda Lampung, Ist. Indonesia Terbit |
Lampung, Indonesia Terbit – Upaya penyelundupan 15,7 kilogram sabu dengan modus disembunyikan di dalam mobil ambulans berhasil digagalkan Ditresnarkoba Polda Lampung di kawasan Seaport Pelabuhan Bakauheni, pada Rabu, 7 April 2026.
Polisi mengamankan empat pria yang diduga kurir jaringan narkotika lintas Sumatera–Jawa. Keempatnya berinisial RN (27), VR (35), TS (27), dan EC (39), warga Tangerang.
Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dwi Handono, mengatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat terkait penyelundupan sabu dalam jumlah besar ke Pulau Jawa.
Petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan sejak 2 April 2026, dengan fokus pada kendaraan yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni.
Saat pemeriksaan, petugas mencurigai ambulans Daihatsu Luxio bernomor polisi B 1737 CIS yang melintas. Kecurigaan muncul karena ambulans tersebut tidak membawa pasien, melainkan hanya berisi empat pria dalam kondisi sehat.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu tas berisi 15 paket sabu yang disembunyikan di bawah jok bagian belakang ambulans, total berat mencapai 15,7 kilogram,” kata Dwi Handono.
Keempat pelaku langsung diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap VR berperan sebagai sopir ambulans, sementara RN, TS, dan EC bertugas membawa narkotika dari wilayah perbatasan Riau–Jambi menuju Tangerang.
“Para tersangka mengaku hanya menerima uang jalan sebesar Rp300 ribu, dengan janji upah antara Rp10 juta hingga Rp15 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut,” ujar Dwi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Kontributor : RHS
