![]() |
| Gambar ilustrasi dugaan penyalahgunaan wewenang gratifikasi dan mufakat jahat, Ist. Indonesia Terbit |
Tangerang, Indonesia Terbit - Dugaan penyalahgunaan wewenang, praktik gratifikasi, hingga pembiaran pelanggaran perizinan bangunan di wilayah Kota Tangerang resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum pusat.
Laporan tersebut diajukan oleh lembaga pemerhati kebijakan publik, Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independent (BHP2HI), kepada Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI pada April 2026.
Dalam laporannya, BHP2HI mengungkap adanya dugaan pelanggaran serius yang melibatkan oknum di Satpol PP Kota Tangerang, termasuk dugaan pencabutan segel bangunan tanpa prosedur resmi.
Segel Dicabut, Industri Tetap Beroperasi
Kasus ini berpusat pada aktivitas usaha milik PT. ESA JAYA PUTRA yang berlokasi di kawasan pergudangan Jalan Husein Sastranegara, Kecamatan Benda.
Menurut laporan, bangunan tersebut sebelumnya telah disegel oleh Satpol PP pada Oktober 2025 karena tidak memiliki kelengkapan perizinan. Namun, segel tersebut diduga dicabut secara sepihak oleh oknum aparat sekitar bulan Ramadan 2026.
Ironisnya, setelah segel dicabut, kegiatan industri disebut tetap berjalan normal tanpa adanya penindakan lanjutan.
“Pencabutan segel diduga dilakukan tanpa surat tugas, tanpa berita acara, serta tanpa rekomendasi dari instansi teknis terkait," kata Ketua BHP2HI, Suhardi Winoto, Jum'at 24 April 2026.
Dugaan Gratifikasi dan Pemufakatan Jahat
BHP2HI juga menyoroti adanya indikasi kuat praktik gratifikasi dan pemufakatan jahat antara oknum aparat dengan pihak perusahaan.
Dalam kronologi yang disampaikan, disebutkan adanya dugaan aliran dana hingga ratusan juta rupiah terkait pencabutan segel. Bahkan, oknum aparat diduga turut menawarkan jasa pengurusan legalitas perusahaan dengan nilai mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Selain itu, perusahaan juga diduga menggunakan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) milik pemerintah daerah untuk kepentingan komersial, yakni sebagai area parkir operasional.
DPRD dan OPD Turut Disorot
Tidak hanya aparat penegak perda, laporan tersebut juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum di lingkungan DPRD Kota Tangerang yang disebut memberikan “backing” terhadap aktivitas tersebut.
Di sisi lain, koordinasi antar organisasi perangkat daerah (OPD) dinilai lemah, terutama dalam proses pengawasan dan penegakan aturan perizinan.
Dugaan Pelanggaran Hukum Berlapis
Dalam dokumen pengaduan, pelapor merinci sejumlah pasal yang diduga dilanggar, mulai dari penyalahgunaan wewenang, pemerasan, penipuan, hingga tindak pidana korupsi terkait gratifikasi dan suap.
Selain itu, terdapat pula dugaan pemberian keterangan tidak benar oleh oknum yang mengaku sebagai PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil).
Minta Penyelidikan dan Penindakan Tegas
Melalui laporan tersebut, BHP2HI mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh.
Beberapa tuntutan yang diajukan antara lain:
- Pemanggilan oknum Satpol PP dan pihak perusahaan
- Penyitaan dokumen perizinan
- Penelusuran aliran dana
- Penetapan tersangka jika ditemukan bukti yang cukup
Selain itu, pelapor juga meminta dilakukan audit investigatif terhadap dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintah daerah.
Sorotan terhadap Integritas Penegakan Perda
Kasus ini dinilai mencerminkan lemahnya integritas penegakan peraturan daerah. Secara sosiologis, kondisi tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat pemerintah.
“Penegakan hukum yang tidak konsisten justru menciptakan ketidaktertiban baru dan mencederai kewibawaan pemerintah daerah,” imbuh Ardi.
Namun sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP Kota Tangerang maupun manajemen PT. ESA JAYA PUTRA belum dapat memberikan keterangan secara resmi terkait adanya dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang telah mencoreng nama baik instansi pemerintah daerah tersebut.
Penulis : Yudha
