BHP2HI Soroti Dugaan Persekongkolan Proyek Miliaran Dinas Olahraga

Ilustrasi dugaan konspirasi proyek lelang 3 Miliar Dispora Kota Tangerang, Ist. Indonesia Terbit 

Tangerang, Indonesia Terbit – Dua proyek di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang tahun anggaran 2026 disorot Badan Himpunan Pelayanan Publik & Hukum Independent (BHP2HI). 

Lembaga itu melayangkan surat klarifikasi dan somasi administratif terkait dugaan persekongkolan dalam proses E-Katalog Mini Versi 6

Adapun proyek yang dipermasalahkan yakni Rehabilitasi GOR Nambo–Karawaci dengan pagu Rp1.500.768.000 yang dimenangkan PT Ciadane Makmur Bersama, serta Pekerjaan Lampu Stadion Cibodas dengan pagu Rp1.505.400.000.

Dalam surat bernomor 122/SK-SOM/BHP2HI/IV/2026 yang ditujukan ke Wali Kota Tangerang c.q. Sekda Kota Tangerang, BHP2HI membeberkan sejumlah indikasi pelanggaran. 

Tim yang terdiri dari Irjen Pol (Purn) Sutrisno Heru, S.H., M.H., Mashuri Zein, S.H., Makasandin, S.H., dan Suhardi Winoto, S.H. menyebut ada dugaan pengaturan pemenang sejak awal.

BHP2HI menyoroti jadwal lelang yang dinilai janggal. Pengumuman dimulai 2 April 2026 dan penutupan penawaran 5 April 2026.

Rentang waktu tersebut jatuh pada hari Sabtu dan Minggu, hari libur ASN di lingkungan Pemkot Tangerang

“Waktu penawaran yang sangat singkat dan bertepatan hari libur tidak memberi kesempatan adil bagi penyedia lain. Ini menguntungkan pihak tertentu yang sudah mengetahui sebelumnya,” tulis BHP2HI dalam suratnya.

Selain itu, kedua paket kegiatan disebut berkualifikasi usaha kecil, namun pemenang lelang merupakan perusahaan kualifikasi menengah. 

Persyaratan teknis juga dinilai sengaja dinaikkan, seperti tambahan tenaga ahli muda elektrikal, sertifikat manajemen mutu, dan manajemen lingkungan, yang tidak proporsional untuk paket kecil.

BHP2HI menduga ada penyalahgunaan wewenang oleh Pengguna Anggaran, PPK, Pejabat Pengadaan, hingga Tim Teknis. Bentuknya berupa pengaturan spesifikasi teknis, jadwal pemilihan, hingga pengondisian pemenang

“Spesifikasi teknis diduga sengaja ditambahkan untuk mengarah kepada penyedia tertentu. Ini mengarah pada penguncian peserta,” tegas BHP2HI.

Lembaga itu menilai penggunaan E-Katalog Mini Versi 6 tidak wajar dan menyampingkan ketentuan dokumen pemilihan penyedia jasa konstruksi

Proses tersebut berpotensi melanggar Perpres 16/2018 jo Perpres 12/2021, UU No. 5/1999 tentang Persekongkolan Usaha, UU No. 30/2014, UU Tipikor, hingga Peraturan LKPP.

BHP2HI juga meminta klarifikasi tertulis terkait dasar penggunaan E-Katalog Mini Versi 6, alasan masa penawaran di hari libur, dasar pemilihan perusahaan menengah, hingga dokumen spesifikasi teknis dan berita acara negosiasi.

Mereka juga mengajukan audiensi terbuka dengan Kepala Dispora, KPA, PPK, Inspektorat Daerah, dan Bagian PBJ Setda Kota Tangerang.

Jika dalam 5 hari kerja tidak ada klarifikasi, BHP2HI mengancam akan melaporkan ke Inspektorat, LKPP, Ombudsman, Kejaksaan Negeri, Tipikor Polres/Polda, hingga KPK.

Mereka juga akan meminta pembatalan proses E-Katalog dan mengajukan gugatan administratif

BHP2HI menegaskan proses E-Katalog pada dua paket tersebut berpotensi cacat prosedur dan cacat hukum sehingga dapat dibatalkan demi hukum apabila terbukti ada pengaturan pemenang, penyalahgunaan kewenangan, dan persekongkolan pengadaan.


Penulis : Yudha

Post a Comment

Terimakasih sudah memberikan komentar anda

Lebih baru Lebih lama