57,8 Persen Pekerja RI di Sektor Informal, Aktivis: “Kerja Layak Jadi Kemewahan

Gerakan Bersama Buruh/Pekerja BUMN (GEBERBUMN), Ist. Indonesia Terbit 

Jakarta, Indonesia Terbit – Pertumbuhan ekonomi dan turunnya angka pengangguran dinilai belum menjamin kesejahteraan pekerja. Data terbaru menunjukkan mayoritas angkatan kerja Indonesia justru terserap ke sektor informal tanpa jaminan sosial dan upah layak.

Dalam empat tahun terakhir, angkatan kerja nasional naik sekitar 10 persen, dari 139,81 juta orang pada 2021 menjadi 154 juta orang pada Agustus 2025. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) diklaim turun dari 6,49 persen menjadi 4,85 persen.

Namun, data Agustus 2025 mencatat 57,8 persen atau 84,70 juta orang bekerja di sektor informal. Mereka bekerja tanpa kontrak jelas, tanpa kepastian pendapatan, dan minim perlindungan hukum. Sektor formal hanya menampung 42,2 persen tenaga kerja.

Dua sektor penyerap tenaga kerja terbesar adalah pertanian 28,15 persen dan perdagangan 18,73 persen, dengan upah di bawah rata-rata nasional Rp3,33 juta per bulan. Sementara pekerjaan bergaji tinggi di bidang teknologi dan keuangan hanya menyerap sedikit orang.

“Artinya, pertumbuhan lapangan kerja bukan ke arah yang mensejahterakan, tapi tumbuh ke arah kerja lainnya yang hanya menjadi penampungan,” tulis analisis tersebut.

Lebih dari 50 Juta Tanpa Jaminan

Kondisi pekerja diperparah minimnya perlindungan. Data akhir 2024 menunjukkan hanya 16,2 persen pekerja informal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, lebih dari 50 juta orang bekerja tanpa perlindungan saat sakit, kecelakaan, atau hari tua.

Masalah lain adalah pengangguran terselubung. Sistem perhitungan saat ini menganggap seseorang “bekerja” cukup dengan aktivitas ekonomi satu jam dalam seminggu. 

Padahal, pekerja paruh waktu mencapai 24,77 persen dan setengah pengangguran 7,91 persen. Jika digabung, lebih dari 30 persen tenaga kerja bekerja tidak optimal, bukan karena malas, melainkan karena tidak ada pilihan lain.

Dinilai Langgar Konstitusi

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 27 ayat (2) menjamin setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta Pasal 28H ayat (3) tentang hak atas jaminan sosial.

“Ketika negara membiarkan lebih dari separuh angkatan kerja bekerja tanpa perlindungan layak, itu bukan sekadar kegagalan pasar, melainkan pengingkaran terhadap hak dasar rakyat,” tulis analisis tersebut.

Koordinator Gerakan Bersama Buruh/Pekerja BUMN (GEBERBUMN), Achmad Ismail yang akrab disapa Ais, menyebut kondisi ketenagakerjaan saat ini memprihatinkan. 

“Kita punya data yang sangat jelas: 84 juta pekerja informal, upah stagnan, dan perlindungan sosial yang timpang. Ini namanya bukan pembangunan, ini membiarkan rakyat bekerja keras tapi hidupnya tidak pasti,” ujar Ais lewat pernyataan tertulis, Kamis (30/4/2026).

Ais menegaskan konstitusi sudah mengatur soal pekerjaan layak. “Realitanya kerja hanya jadi mode bertahan hidup. Asal ada kerja, asal bisa makan. Padahal negara punya kewajiban untuk menjamin kepastian hukum dan kesejahteraan, bukan cuma mengejar angka indah di atas kertas,” tegasnya.

Ia menuntut kebijakan diperbaiki total. Regulasi harus berorientasi pada perlindungan kerja, lapangan kerja harus berkualitas, dan jaminan sosial harus menyentuh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Post a Comment

Terimakasih sudah memberikan komentar anda

Lebih baru Lebih lama