Tangerang, Indonesia Terbit - Sebuah tempat hiburan malam LOCCAABAR di Ruko Melody 2 MLDD 28-29, Medang, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga langgar Surat Edaran (SE) terkait operasional dan penjualan miras di bulan suci Ramadhan.
Mengacu pada Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, serta Perbup No. 14 Tahun 2016 yang membatasi penjualan miras di wilayah Kabupaten Tangerang.
Ketua Himpunan Wartawan Tangerang (HIWATA), Yuda, mengungkapkan kekecewaannya atas situasi ini. Dimana pada bulan suci Ramadhan, seharusnya pihak owner tempat hiburan dapat menghargai ibadah masyarakat yang mayoritas beragama muslim.
"Miris, ketika saya melihat LOCCAABAR tetap buka dan dengan santainya menjual minuman keras tanpa mengindahkan aturan Pemerintah Kabupaten Tangerang," ujarnya, pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Untuk itu, Yuda mendesak Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk dapat lebih intens dalam melakukan kinerjanya, dengan melakukan penindakan dan monitoring ke setiap lokasi tempat hiburan malam yang diduga masih beroperasi dan mengabaikan Surat Edaran di bulan suci ini. (RR)
