| Proyek penarikan Kabel Udara di Jalan Daan Mogot, KM22, Batujaya, Batuceper, Kota Tangerang, Foto Survival Journalism |
Tangerang, Indonesia Terbit - Dua perusahaan internet Kabel Udara (KU) diduga telah mengabaikan aturan dengan terus melakukan proyeknya di sepanjang Jalan Daan Mogot, KM 22, Batujaya, Batuceper, Kota Tangerang, pada Selasa 30 September 2025.
Padahal saat ini, Pemerintah tengah melakukan upaya perapihan terkait semrawutnya Kabel Udara di sejumlah jalan protokol yang ada di Kota Tangerang.
Diketahui, dalam pemasangan Kabel Udara tersebut diduga dilakukan oleh dua perusahaan provider yakni, Link Net (PT JKT) dan Icon Net.
"Kabel Udara dari Link Net dan Icon Net, mereka pasang kabel seberang-seberang jalan," ujar warga menyampaikan informasi kepada Rumah Redaksi (30/8) siang.
| Salahsatu tiang tumpu yang hampir rubuh di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Foto Survival Journalism |
Bahkan dalam pemasangan tersebut dilaporkan juga terlihat tiang tumpu yang hampir rubuh sehingga dapat membahayakan pengguna jalan dan warga sekitar.
"Tiang hampir rubuh," jelas seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Seperti diketahui, dalam pemasangan tiang tumpu kabel udara internet di Kota Tangerang sudah tidak lagi diperbolehkan karena dapat merusak estetika Tata Ruang.
"Dalam hal ini Pemerintah Kota Tangerang, ataupun APH meskinya dapat lebih intens dalam melakukan pengawasan di setiap adanya pelaksanaan proyek. Terlebih saat adanya laporan dari warga," papar Yudha selaku Owner Rumah Redaksi menambahkan.
Menurut Yudha, proyek Kabel Udara tersebut disinyalir telah melanggar Perwal Kota Tangerang No. 117 Tahun 2017, serta Perda Kota Tangerang No. 16 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.
Survival Journalism