Polisi Bongkar Transaksi COD Obat Keras Ilegal di Benda

Barang bukti obat keras daftar G yang diamankan di Polsek Benda, Ist. Indonesia Terbit 

Tangerang, Indonesia Terbit - Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, membongkar praktik peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di wilayah Kota Tangerang. Seorang pria berinisial MA (20) diamankan dalam operasi tersebut.

Kapolsek Benda, AKP Sriyono, menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan warga soal transaksi obat keras dengan sistem cash on delivery (COD) di kawasan Jalan Husein Sastra Negara, Kelurahan Jurumudi.

“Berdasarkan informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan satu pelaku di lokasi,” kata Sriyono, Kamis 16 April 2026.

Penangkapan dilakukan Selasa (7/4) sekitar pukul 07.40 WIB. Saat digeledah, petugas menemukan ratusan butir obat keras di dalam tas milik pelaku.

Barang bukti yang disita meliputi 503 butir tramadol, 191 butir eximer, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp100 ribu diduga hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor.

“Pelaku mengaku mendapat obat dari seorang kurir yang masih kami buru. Obat itu kemudian dijual kembali secara COD kepada pelanggan,” ungkap Sriyono.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok. Sosok kurir yang disebut sebagai pemasok utama masuk dalam daftar pencarian.

Sriyono menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin sangat membahayakan, terutama bagi remaja. “Kami akan terus menindak peredaran obat keras ilegal. Ini bisa merusak generasi muda,” tegasnya.

Tersangka kini ditahan di Polsek Benda untuk penyidikan. Polisi akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

MA dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan praktik kefarmasian tanpa kewenangan.


Kontributor : DAB

Post a Comment

Terimakasih sudah memberikan komentar anda

Lebih baru Lebih lama