JPU Ungkap Ketidaksesuaian Formula Harga Dalam Sidang Korupsi RON 90

Sidang kasus dugaan korupsi kompensasi RON 90, Ist. Indonesia Terbit 

Jakarta, Indonesia Terbit - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan fakta penting dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kompensasi RON 90 di PT Pertamina, pada Kamis 2 April 2026.

Terdakwa Alfian Nasution dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. JPU mengungkapkan ketidaksesuaian dalam usulan Harga Indeks Pasar (HIP) untuk RON 92 (Pertamax) yang diajukan terdakwa, menggunakan data tahun 2019 yang tidak relevan. 

Selain itu, formula pencampuran bahan bakar yang diusulkan juga tidak sesuai dengan praktik aktual, menggunakan NAFTA dengan HMOC 92.

Perbedaan ini berdampak pada meningkatnya biaya dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Anggota tim JPU, Andi Setyawan, menyatakan bahwa keterangan saksi menguatkan dugaan penyimpangan. 

"Fakta persidangan menunjukkan bahwa formula yang diajukan tidak menggunakan data aktual, melainkan data lama yang sudah tidak relevan," ujarnya.

Sidang dihadiri delapan saksi dari berbagai institusi, termasuk Kementerian ESDM dan PT Pertamina. 

Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk memperdalam pembuktian atas dugaan penyimpangan dalam penetapan kompensasi bahan bakar tersebut.


Kontributor : Yudha

Post a Comment

Terimakasih sudah memberikan komentar anda

Lebih baru Lebih lama