Predator Ponpes Al Azhaar Ummu Suwanah Akhirnya Ditangkap

Ilustrasi predator mengincar para santri
Gambar iblis yang mengincar para santri, Ilustrasi By Indonesian Terbit

Tangerang, Indonesia Terbit - Kasus dugaan pencabulan di Pondok Pesantren (Ponpes) PTQ Al Azhaar Ummu Suwanah, Kota Tangerang, telah memasuki babak baru. Yang mana sebelumnya, predator para santri pondok masih sempat bebas berkeliaran.

Ya, Pimpinan Ponpes, yang diduga sebagai pelaku yang telah melakukan perbuatan pencabulan kepada beberapa santri laki-laki itu, akhirnya telah ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota.

Penahanan itu juga dikatakan langsung oleh Kanit PPA Polres Metro Tangerang Kota, AKP Wito. "Sudah di tahan untuk terduga tersangka pencabulan yang tidak lain adalah pimpinan Ponpes itu sendiri," ujarnya, pada Senin, 16 Maret 2026.

Untuk itu, Yanto Nelson Nalle, SH, MH, seorang kuasa hukum yang tengah mendampingi sejumlah korban, menyampaikan apresiasi kepada Polres Metro Tangerang Kota, yang telah melakukan langkah cepat dalam mengamankan terduga pelaku.

"Pelaku yang berinisial ASA diketahui telah ditahan dan diperiksa di Polres Metro Tangerang, perkara ini berdasarkan penuturan klien kami yang juga korban dan saksi korban," jelasnya.

Predator Beraksi Sejak 2018

"Kejadian itu ada yang dari tahun 2018 sampai yang terakhir di tahun 2025," kata Nelson.

Korban-korban masih berstatus pelajar dan anak di bawah umur, diduga dipaksa melakukan tindakan tidak senonoh.

"Para korban rata-rata kenapa mau menuruti kemauan bejad dari pelaku, karena selalu dibalut dengan dalil-dalil agama, sebab sebagai murid atau santri pada umumnya wajib menuruti permintaan gurunya," imbuh dia.

Selanjutnya, Yanto Nelson Nalle dan timnya di YNN-Law Firm akan terus mendampingi para korban (santri PTQ Al Azhaar Ummu Suwanah) hingga mendapatkan rasa keadilan.

"Kami akan terus mendampingi korban di setiap proses hukum hingga mendapatkan rasa keadilan, dan menerima hak-haknya yang merupakan anak di bawah umur ini," tegasnya.

Sementara, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang, H. Iin Sholihin, M.Pd, juga menyerahkan sepenuhnya, soal perkara pencabulan ini kepada proses hukum yang sedang berjalan. 

"Kami mengharapkan proses ini berjalan sesuai dengan regulasi yang ada dan dilakukan secara transparan, dan akan menjadi pembelajaran bagi kita semua agar tidak terjadi lagi kasus yang sama kedepannya," ujarnya.


Kontributor : Freddy

Post a Comment

Terimakasih sudah memberikan komentar anda

Lebih baru Lebih lama