![]() |
| YNN LawFirm bersama sejumlah awak media saat tengah mengawal kasus dugaan pencabulan di pondok pesantren, Ist. Indonesia Terbit |
Tangerang, Indonesia Terbit - YNN LawFirm mendampingi korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum pimpinan Pondok Pesantren PTQ Al Azhaar Ummu Suwanah, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Pihaknya mendorong supaya kasus ini terbuka, transparan, dan dapat dilakukan penyidikan dengan sesungguhnya.
"Kami minta kepada APH untuk menjalankan ketentuan hukum yang ada di Negara Republik Indonesia," ujar Yanto Nelson Nalle, SH, MH, selaku kuasa hukum korban, Rabu 04 Maret 2026.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang, H. Iin Sholihin, (tautan tidak tersedia), M.Pd., menyayangkan kejadian tersebut dan mengutuk keras oknum pimpinan Pondok Pesantren PTQ Al Azhaar Ummu Suwanah.
"Kemenag akan menurunkan tim ke lokasi untuk klarifikasi kepada pihak Ponpes untuk mengambil langkah selanjutnya," imbuh Iin.
Yanto Nelson Nalle juga meminta kepada orang tua atau wali santri yang merasa anaknya menjadi korban, segera berbicara sehingga kasus ini terbuka dengan baik.
Kontributor : Freddy
