Putus Rantai Pidana, Kejari Badung Musnahkan 4 Kg Ganja Hingga Puluhan Ribu Butir Psikotropika


Pemusnahan hasil sitaan dari berbagai macam kasus. Foto:ist,Indonesia terbit

Bali, Indonesia Terbit - Upaya pemberantasan tindak pidana terus diperkuat oleh Kejaksaan Negeri Badung. Sebagai bentuk transparansi dan penegakan hukum, puluhan kilogram narkotika hingga senjata tajam dari puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, dimusnahkan pada Jum'at pagi, 13 Februari 2026.


Berlokasi di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Badung menjadi saksi pemusnahan massal barang bukti hasil tindak pidana umum. Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan sitaan dari berbagai kasus yang telah berstatus Inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Tercatat sebanyak 73 perkara dituntaskan dalam periode pemusnahan kali ini, yang dihimpun sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026. Dominasi perkara masih berasal dari Tindak Pidana Narkotika, yakni sebanyak 39 perkara.

Rincian barang haram yang dimusnahkan cukup signifikan, di antaranya:
  • Ganja: 4.484,15 Gram
  • Sabu-Sabu: 303,09 Gram
  • Extasy/MDMA: 291,26 Gram
  • Psikotropika: 25.270 Butir
  • Cocain: 0,85 Gram


Tak hanya narkotika, Kejari Badung juga memusnahkan barang bukti dari 41 perkara lainnya yang mencakup tindak pidana terhadap orang, harta benda, serta keamanan negara. Barang-barang tersebut meliputi senjata tajam, pakaian, dokumen, hingga puluhan unit telepon genggam berbagai merk.

Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H. selaku Kepala Kejari Badung mengatakan hal ini sebagai perwujudan keseriusan dalam memutus mata rantai berbagai tindak pidana di wilayah Badung

"Pemusnahan barang bukti ini dilakukan oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti terhadap 73 perkara yang sudah diputus tetap dari periode Oktober 2025 hingga Januari 2026. Ini merupakan wujud keseriusan Kejaksaan Negeri Badung dalam memutus rantai berbagai tindak pidana di wilayah kami.", pungkas Sutrisno Margi Utomo

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari pembakaran hingga pemotongan menggunakan alat mesin, guna memastikan barang-barang tersebut tidak lagi dapat dipergunakan. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjaga kondusivitas keamanan di wilayah hukum Kabupaten Badung. (Bst)


Post a Comment

Terimakasih sudah memberikan komentar anda

Lebih baru Lebih lama