Pendaki Gunung Gede Pangrango Wajib Gunakan Gelang RFID

Gelang ber-chip RFID wajib digunakan para pendaki selama berkegiatan alam di Gede Pangrango, foto Istimewa

Indonesia Terbit - Pendakian di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) mewajibkan para pendaki untuk menggunakan gelang ber-chip RFID (Radio Frequency Identification) selama melakukan kegiatan alam.

Kebijakan ini diberlakukan sejak Januari 2026 lalu, yang bertujuan untuk memantau posisi pendaki secara real-time di check point serta meningkatkan keselamatan dan mempercepat evakuasi SAR. 

Berikut detail aturan baru pendakian Gunung Gede Pangrango 2026

Teknologi RFID

Gelang ber-chip otomatis melacak pergerakan pendaki melalui gelombang radio, memudahkan pelacakan jika ada yang tersesat.

Fitur Panic Button (SOS)

Disediakan tombol darurat di beberapa titik, termasuk Surya Kencana, untuk mempercepat pertolongan saat situasi mendesak. 

Tujuan Kebijakan

Meningkatkan pengamanan, memantau jumlah pengunjung secara sistematis, dan memperbaiki tata kelola pendakian. 

Lokasi Penerapan

Tahap awal diwajibkan untuk pendaki melalui jalur Gunung Putri dan Cibodas. 

Dilansir dari akun resmi Taman Nasional Gunung Gede Pangrango pada 15 Februari 2026. Para pengunjung akan menerima gelang ber-chip RFID saat melakukan registrasi, terutama di jalur Gunung Putri dan Cibodas.

"Aturan ini merupakan langkah serius Kementerian Kehutanan dan pihak TNGGP untuk meminimalkan risiko kecelakaan dan meningkatkan keselamatan pengunjung," jelasnya. 


Kontributor : Yudha

Post a Comment

Terimakasih sudah memberikan komentar anda

Lebih baru Lebih lama